BOGORONLINE.com, Bogor Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap Club 19 Lounge & KTV yang berlokasi di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Bangunan yang dijadikan tempat karaoke itu disegel lantaran melanggar Perwali 44/2020 tentang Perubahan Atas Perwali 30/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penaganan Covid-19 di Kota Bogor.
“Satpol PP saat melakukan pengawasan tempat ini (6/6) terdapat (lima) ruang karaoke yang buka. Sesuai ketentuan sepanjang belum ditetapkan, maka belum boleh buka. Jadi melanggar Perwali 30/2020 dan juga atas perubahannya,” kata Kabid Gakperda pada Satpol PP, Elyis Sontikasyah ditemui di lokasi, Senin (8/6/2020) siang.
Lebih lanjut kata Elyis, pembukaan segel bisa dilakukan penyesuaian apabila dalam beberapa waktu kedepan masa PSBB proposional ada perkembangan kebijakan baru dari Pemerintah Kota Bogor.
“Penyegelan berlaku selama PSBB, kecuali ada ketentuan mengenai boleh dibukanya tempat karaoke dan sejenisnya. Sementara ini belum ada ketentuan itu,” imbuhnya.
Selama masa PSBB, pihak Satpol PP menyatakan telah mengambil tindakan berupa penyegelan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan berlaku di Kota Bogor.
“Ada 9 dengan yang ini. Yang 8 adalah kegiatan usaha komoditi non pangan pada saat PSBB tahap 2 tidak boleh buka. Untuk ini (restoran) yang sudah boleh buka, hanya karaoke belum boleh buka,” tutupnya. (Hrs)





