Gugus tugas COVID 19 Kabupaten Bogor Tolak konser Soneta Group di Pamijahan

Headline, Kab Bogor1.1K views

BOGORONLINE.com, Pamijahan – Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor secara tegas meminta pedangdut Rhoma Irama dan Soneta Group untuk membatalkan konser musik yang rencananya akan digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada Ahad (28/6) mendatang.

“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Rabu (24/6/2020).

Ade Yasin menjelaskan Kabupaten Bogor berdasarkan Perbup No. 35 Tahun 2020 masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional sampai tanggal 2 Juli 2020.

Perbup No. 35 Tahun 2020 tersebut juga melarang penyelenggaraan acara kegiatan sosial budaya, konser dan pertemuan berskala besar.

“Kabupaten Bogor juga belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau new normal, hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat. Jumlah kasus konfirmasi harian yang dilaporkan dalam dua minggu terakhir sebanyak 90,” tandasnya.

Sebelumnya beredar video bahwa artis dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group akan mengadakan konser di Kampung Salak Desa Cibunian Kabupaten Bogor. Berdasarkan pernyataan Rhoma Irama dalam video tersebut pihaknya diundang pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah, putranya yaitu Raga Sudirja, tanggal 28, hari Minggu siang, bertempat di Cibunian, Cisalak, Kecamatan Pamijahan. (Sep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *