Cibinong – Polres Bogor berhasil meringkus MF (22), bandar besar pemasok narkotika jenis biang sintetis yang didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan luar pulau Jawa.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka pertama, IB, yang sudah kita sampaikan beberapa waktu lalu, dan kita berhasil meringkus MF dan FR, di Bandung yang ternyata inilah yang menjadi bandarnya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bogor, Jum’at (10/9).
Harun menyebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15kg biang sintetis dari tersangka MF yang juga berprofesi sebagai pegawai kedai kopi di Bandung.
Dari MF, lanjut Harun, Polres Bogor berhasil meringkus beberapa pengedar di wilayah Jawa barat dan DKI Jakarta.
“kemudian kita tangkap, LB pada 26 Agustus di apartemen Bintaro. Dia selain mengedarkan biang sintetis, juga membuat tembakau sintetis. Kita amankan sebanyak 3,6 kg biang sintetis dan 1,5 kg tembakau sintetis,” paparnya.
Selain LB, polres Bogor juga meringkus AA yang merupakan mahasiswa di Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 3kg biang sintetis.
Harun memaparkan, biang sintetis yang diamankan polres Bogor diakumulasikan menjadi sebanyak 23 kilogram atau jika dijadikan tembakau sintetis akan menjadi 800 kilogram tembakau.
” Jika diuangkan, 1 gram biang sintetis bisa dijual Rp1 juta dan untuk tembakaunya 1 gram Rp400. Total Rp23 miliar kurang lebih nilai dari biang sitetis ini,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, polres Bogor mengganjar dengan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.





