Cibinong – Proses penyerahan Aset-aset milik PT Tjitajam di Desa Regajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor hampir berujung kericuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Rabu (15/9.
“Pagi tadi, dalam proses eksekusi pengosongan dan penyerahan aset-aset milik PT Tjitajam hampir berakhir ricuh. Hal itu mungkin karena tak adanya pengamanan dari Polres Metro Kota Depok, padahal pihak Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, sudah menyurati pihak kepolisian,” kata kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, saat melakukan konferensi pers.
Dia mengaku, kericuhan tersebut lantaran pihak PT Green Construction City atau Habib Ahmad Hidayat Assegaf tidak terima adanya pengosongan lahan dan penyerahan aset kepada PT. Tjitajam, sampai membawa oknum ormas dalam permasalahan tersebut.
“Kami mengapresiasi ketua dan panitera Pengadilan Negeri Cibinong karena konsisten dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2682 K/Pdt/2019 tertanggal 4 Okrober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” jelasnya.
Kendati demikian, Reynold mengaku puas atas eksekusi pengosongan dan penyerahan aset PT. Tjitajam, sebagai suatu percontohan hukum yang baik dan benar serta sah susunan organ pengurus dan pemegang saham ialah Rotendi selaku direktur dan Jahja Komar Hidayat sebagai Komisaris dengan pemegang 2250 saham dimiliki PT. Suryamega Cakrawala dan 250 saham dimiliki oleh Jahja Komar Hidayat.
“Hari ini ada 3 objek eksekusi aset lahan yang hari ini kami terima dengan total luas 530.400 meter persegi, untuk aset lainnya yaitu dengan surat hak guna bangunan (SGB) nomor 1800/Ragajaya dan SHGB nomor 1801 yang sudah berdiri 3.000 unit rumah, maka akan dilakukan secara bertahap proses eksekusinya baik oleh Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Negeri Kota Depok,” tutur Reynold.
Selain itu, Reynold menegaskan, bahwa kedudukan PT. Tjitajam serta kepemilikan aset-asetnya telah dipertegas atau diteguhkan oleh 8 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.





