Pemkab Bogor Belum Bisa Lakukan Vaksinasi Anak Usia 6-12 Tahun, Ini Penyebabnya

Cibinong – Pemerintah kabupaten (pemkab) Bogor, belum bisa melakukan vaksinasi covid-19 terhadap anak usia 6-12 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mike Kaltarina mengaku, vaksinasi anak belum bisa dilakukan lantaran capaian vaksinasi covid-19 untuk lansia belum mencapai batas minimal dari kementerian kesehatan (Kemenkes).

“Vaksinasi anak belum boleh menjalankan, karena lansia belum mencapai 60 persen,” kata Mike, Rabu (5/12).

Data terbaru, kata Mike, lansia di kabupaten Bogor baru divaksin sebanyak 47,12 persen. “Dosis pertama 57,42 persen sementara dosis kedua 47,12″katanya.

Sementara, Kementerian kesehatan dalam surat edaran nomor SR.02.06111/165 2022 yang dikeluarkan Selasa 4 Januari 2022 menyampaikan, vaksinasi anak bisa dilakukan kepada daerah yang sudah melakukan vaksinasi kepada masyarakatnya sebanyak minimal 70 persen dan vaksinasi lansia sebanyak minimal 60 persen.

“Vaksinasi COVID-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun yang menyatakan bahwa vaksinasi pada anak usia 6 – 11 tahun dilaksanakan secara bertahap bagi kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan > 70% untuk vaksinasi dosis pertama dan cakupan vaksinasi pada kelompok lanjut usia mencapai >60%,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *