Pantau Perbub Jam Operasional Tambang, Petugas Gabungan Kepung Titik Lintasan Kendaraan

 

BOGORONLINE.com, PARUNGPANJANG – Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Dinas perhubungan memantau langsung pelaksanaan Peraturan Bupati nomor 120 tahun 2021 tentang jam operasional truk tambang.

Kepala Dinas Perhubungan, Agus Ridho mengaku, pemantau tersebut dilakukan untuk menindak tegas truk-truk besar yang masih memaksakan melewati jalur kabupaten Bogor, di kecamatan Parungpanjang, pada jam larangan operasional.

“Jadi kegiatan hari ini operasi gabungan dalam rangka penegakan aturan jam Operasional truk tambang yang sudah dituangkan pada perbup 120  tahun 2021,” kata Agus Ridho saat meninjau titik penyekatan di Parungpanjang Selasa (15/2).

Agus menjelaskan, saat ini baru melakukan langkah memutar balik truk tambang yang melintas diluar jam operasional. Seharusnya, kendaraan tambang baru keluar malam hari sampai subuh.

“Yang jelas kami putar balik dulu dan belum ada tilang tapi semua masih bertahap nanti ketika mereka ada yang tetap melanggar baru ditetapkan tilang bersama kepolisian, ini bagian daripada kami mengatur lalu lintas,” jelasnya.

Ia mengaku, ada 5 Titik penyekatan yang dilakukan yakni wilayah Cigudeg, Rumpin Parungpanjang, Gunungsindur dan perbatasan Tangerang.

“Untuk petugas setiap hari melakukan penyekatan dan kami berharap pengusaha tambang dan supir agar bisa mematuhi aturan perbup tersebut,” kata Agus.

Nantinya, kata dia, Pemerintah Daerah akan melalukan evaluasi ketika pemberlakuan jam operasional tersebut sebagai langkah meminimalisir pergerakan lalu lintas khususnya truk tambang.

“Sosialisasi terus kami lakukan dan penyekatan juga disebar semua petugas gabungan. Karena masih ada truk tambang lewat diluar jam operasional,” katanya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *