Dewan Wacanakan Perda Perlindungan Anak untuk Hindari Kekerasan dan Pelecehan Seksual

 

Cibinong – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mewacanakan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak. Hal tersebut dilakukan menyusul maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kabupaten Bogor.

 

“Untuk Perda itu, kita akan rapatkan dahulu. Nanti kita akan rekomendasikan di Prolegda tahun 2023 mendatang,” kata wakil ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi kepada wartawan, Kamis (7/4).

 

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak yang belakangan ini terjadi membuat pemerintah harus kerja cepat untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh anak-anak di Kabupaten Bogor.

 

“Kejadian ini harus cepat ditanggulangi. Pemerintah harus hadir,” tegas Ridwan.

 

Ia mengaku, dalam dekat waktu komisi IV akan segera memanggil Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kabupaten Bogor serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

 

“Kita akan rapat bersama untuk sama-sama menyelesaikan masalah yang urgent ini. Kita akan rapat beberapa hari ke depan,” katanya.

 

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak terjadi beberapa kali di Kabupaten Bogor.  Teranyar, kasus seorang ayah yang menyiksa anak tirinya yang masih berumur 8 tahun di Bojonggede.

 

Pasalnya,  sang ayah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya itu dengan berbagai cara mulai dari mengikat si anak hingga menggosok badan anak tirinya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *