BOGORONLINE.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyampaikan cakupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bogor yang sudah diamanatkan dalam Perda 8/2020 tentang RTH sebanyak 30 persen, baru terpenuhi 4 ,2 persen.
“Jadi dari hasil rapat tersebut, kita mengevaluasi amanat perda di dalam pasal 4 bahwa RTH ini harus 30 persen dan dari data yang disampaikan Disperumkim baru di angka 4,2 persen,” ungkap Endah, Selasa (26/7/2022).
Seperti diketahui, Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, terkait Perda 8/2020 tentang RTH, beberapa waktu lalu.
Endah juga mengatakan, cakupan RTH tersebut sudah masuk Kebun Raya Bogor, Cifor dan 18 taman yang ada di Kota Bogor serta hal itu juga berdasarkan hasil foto udara.
Ia menyayangkan selama setahun, Pemerintah Kota Bogor hanya 1 persen penambahan RTH di Kota Bogor. Untuk itu, Endah meminta agar Disperumkim mempercepat review dan kajian terkait topologi RTH di Kota Bogor.
“Tipologi RTH ini cukup penting untuk menunjang pelaksanaan perda RTH ini, sehingga kami untuk disegerakan pembuatan review dan kajiannya,” kata Endah.
Bapemperda juga menyampaikan yang menjadi catatannya adalah belum diterbitkannya perwali yang menunjang juklak juknis pelaksanaan Perda tentang RTH.
Endah pun meminta agar Disperumkim segera berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan perwali dimaksud.
“Jadi PR (pekerjaan rumah)-nya secara perwali belum dibuat dan ini menjadi krusial mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seteuruya harus ditetapkan melalui perwali,” kata dia. (Hrs)





