BOGORONLINE.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menggelar coaching clinic tata kelola pelaporan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Semester 2 Tahun 2022, di Bale Pakuan Hotel Pajajaran Suite, Kota Bogor.
Kegiatan yang diikuti kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) Kota Bogor ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati, Kepala Inspektorat Kota Bogor Pupung W Purnama, Kepala Disdik Kota Bogor Hanafi dan Kabid SD pada Disdik Kota Bogor Rudi Suryanto.
Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati mengatakan, penyuluhan dan pelatihan yang dilakukan tidak terlepas sebagai perbaikan dan usaha penyempurnaan agar kedepan menjadi lebih baik. Kegiatan ini harus terus dilakukan Pemerintah Kota Bogor agar urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan terpenuhi dari prosentase APBD.
“Urusan wajib mendidik anak itu menjadi urusan pertama yang harus diselesaikan dan dilaksanakan secara baik. Evaluasi diperlukan untuk memperbaiki, baik proses maupun mekanismenya. Keinginan pemerintah operasional sekolah berjalan dengan baik, anak didik merasa dibantu dan anak bisa bersekolah meskipun dalam kondisi kurang mampu,” kata Syarifah, Senin (19/9/2022).
Ia lanjut memaparkan, dana BOS dimaksudkan agar sekolah melaksanakan peningkatan prestasi sekolah. Secara nasional, sambungnya, ada Rp52 triliun untuk membiayai kurang lebih 217 ribu SD se-Indonesia. Untuk Kota Bogor dialokasikan dana BOS APBN sebesar Rp135 miliar dan jumlah ini tidak sedikit untuk dipertanggungjawabkan.
“Dalam penyusunannya jangan sampai salah, dalam pelaksanaannya dinas pendidikan sering melakukan kegiatan ini guna menghindari penyalahgunaan. Dari perencanaan yang benar maka pelaksanaannya akan benar, begitu juga dalam pelaksanaan pertanggungjawabkan diharapkan hati-hati dan dilakukan secara benar,” ujarnya.
Oleh karenanya, Syarifah berkata, untuk jangan pernah bosan mengingatkan tenaga administrasi untuk mengecek semua bukti-bukti administrasi maupun transaksi pengeluaran kegiatan yang dilakukan. Pihak sekolah mempunyai progres dan juga target, sehingga pada prinsipnya ada perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya lantaran di beberapa daerah temuan yang ada berulang dan polanya sama.
“Memperhatikan dan melihat apa yang sudah terjadi, pengawasan dan monitoring diharapkan kegiatan kami saling memperbaiki dan tidak ada kendala sehingga tidak ada temuan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang pada akhirnya pengembalian dana,” imbuhnya.
Ia berpesan pelaksanaan admnistrasi pertanggungjawaban mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. “Separuh perencanaan yang benar maka pelaksanaannya bisa benar, jika perencanaannya salah maka kedepannya salah. Pertangunggjawabannya harus benar, lihat perencanaannya kembali, sesuaikan pertanggungjawabannya agar tidak menimbulkan kendala dan administrasi harus dilengkapi,” tandasnya.
Sementara Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam tata kelola penggunaan dan pelaporan dana BOS semester 2. Kegiatan ini diikuti seluruh SD di Kota Bogor mulai 19 sampai 26 September 2022 terbagi enam termin pelaksanaan sesuai kecamatan yang dimulai dari Kecamatan Bogor Tengah.
“Jumlah peserta 418 dari 209 kepala sekolah dan 209 pengelola dana BOS. Ini agar dapat membuat laporan pertanggungjawaban sesuai aturan dan hasil yang diharapkan. Disamping menekankan pada prinsip kehati-hatian mengingat hasil evaluasi dari pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Hanafi juga menjelaskan, coaching clinic ini dilakukan untuk memperbaiki kinerja di mana atas dasar perencanaan yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis tentang BOS. Setelah itu evaluasi dilakukan oleh lembaga inspektif, baik Inspektorat, BPK dan lainnya.
“Tahun 2020 pernah disampling oleh BPK, ada beberapa sekolah yang statusnya pengembalian, sehingga atas dasar itu diberikan pemahaman kepala sekolah yang dibantu OP dan bendahara. Bahwa RKAS yang buat harus sesuai juknis, kalau pengadaan barang dan jasa pakai Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah),” ungkapnya.
Hanafi bersyukur pada tahun 2021 telah ada perbaikan dan tidak ada temuan pengembalian dengan uji sampling, antara lain SD Julang, SD Dewi Sartika 1 dan SD Kebon Pedes 1. Pihaknya mengumpulkan kepala sekolah SD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di forum ini dengan tujuan memahami dengan kewenangannya sebagai pengguna anggaran.
“BOS ini tujuannya satu untuk meningkatkan kualitas dengan pelaksanaan yang transparan, sehingga mereka harus paham membuat rencana kerjanya seperti apa. Makanya RKAS yang dibuat tidak ada bedanya dengan DPA yang dibuat oleh SKPD. Sama-sama diasistensi oleh Bappeda, BKAD, dan sebagainya. Ada rekomendasi tertulis untuk memperbaiki sesuai sistem dan ini harus dipahami oleh kepala sekolah dibantu bendahara,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Hanafi menggarisbawahi bahwa kepala sekolah sebagai manager pimpinan di sekolahnya yang memiliki kewenangan untuk meningkatkan kualitas dalam bentuk rencana kerja yang dibiayai APBD maupun APBN. “Kemudian sekolah juga ada partisipan yang tertuang dalam peraturan menteri pendidikan terkait dengan komite,” pungkasnya. (Hrs)





