Satpol PP Data Bangli yang Jadi THM

Kemang – Janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2015 yang mengatur soal ketertiban umum di wilayah Kemang, Selasa (02/08) dibuktikan, dengan mendatangi dan menyegel jumlah bangunan liar (Bangli) yang diduga dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM).

“Penyegelan ini menjadi bukti, kalau  Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak setengah hati dalam menegakan Perda Tibum, apalagi bangli yang dibangun kembali, setelah diratakan pada awal Juni lalu, oleh pemiliknya akan difungsikan menjadi THM,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan, Satpol PP Agus Ridho.

Agus pun mengancam akan menyeret keranah hukum, siapa pun orangnya yang berani merusak apalagi membuka segel. “Kita tak akan memberikan toleransi, perusakan terhadap segel resmi ini akan kita tuntut secara hukum,” tegasnya.

Bangli yang kembali disegel Satpol PP itu berlokasi di Blok Empang dan Blok Kiray, Desa Kemang dan Blok Yuli, Desa Pondok Udik. “Selain memasang segel, kepada pemilik atau pengelola bangunan, kami layangkan Surat Peringatan (SP) I,” jelas Agus Ridho.

Agar kasus bangli yang dibongkar dibangun kembali oleh pemiliknya, Agus minta, aparat di tingkat desa, kecamatan hingga masyarakat, bersama-sama mengawasinya. “Peran aktif masyarakat itu sangat kita butuhkan, karena akan percuma Satpol PP bertindak tegas, bila aparat setempat tidak ikut membantu,” pungkasnya. (Iwan Setiawan/zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *