Penertiban PKL Cifor Tanpa Relokasi, Atty: Jangan Korbankan Rakyat

BOGORONLINE.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Cifor, Kecamatan Bogor Barat, baru-baru ini, mendapatkan sorotan tajam dari Komisi II DPRD Kota Bogor.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya mengatakan, penertiban PKL seharusnya terencana pada titik yang tidak ada payung hukum rencana detail tata ruang (RDTR) dan yang tidak sesuai zonasi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Ini yang harus jadi catatan, rakyat tidak akan datang ke rumah rakyat kalau rakyat merasa menerima keadilan. Kalau keadilan ini selalu menjauh dari rakyat, pasti datang ke rumah rakyat, yaitu DPRD,” papar Atty saat rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan sejumlah PKL beberapa waktu lalu.

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor adalah mitra kerja DPRD Kota Bogor. Dalam hal ini, kata Atty, siapa yang harus bertanggungjawab. PKL ditertibkan tanpa memikirkan tempat relokasi bagi mereka.

“Begitu eksekusi terjadi, katanya relokasi ada, tanpa perencanaan,” bebernya. Ia pun menyebut permasalahan ini harus diselesaikan secara bersama dengan kepala dingin.

Berkenaan dengan penertiban PKL, lanjut Atty, Pemkot Bogor sekarang mengajukan anggaran untuk pengerasan sebesar Rp4 miliar di APBD 2023. Sementara untuk anggaran pedestrian, penghijauan dan sebagainya diajukan sebesar Rp20 miliar.

Untuk itu, ia menegaskan lembaganya akan mencoret anggaran yang diajukan tersebut. Menurutnya, uang rakyat harus kembali ke rakyat. Uang rakyat bukan untuk mengorbankan rakyat.

“Dari sekarang saya coret saja. Untuk apa mengorbankan PKL. Jadi anggaran dari rakyat, untuk rakyat, tapi untuk apa jika memberangus perut rakyat,” tegasnya.

Kendati begitu, kata dia, pengecualian jika Pemkot Bogor mendapatkan hibah untuk menata dan melakukan pembebasan.

“Semisal ada lahan di Kota Bogor sebagai aset untuk dijadikan pasar dan zonasinya jelas,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan kembali mengatakan, seharusnya Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan yang terukur dan terencana.

“Sampai ada gejolak seperti ini membuktikan kurangnya koordinasi dua arah antara legislatif dan eksekutif,” terangnya.

Pihaknya berharap Pemkot Bogor tidak mengulang kesalahan yang sama dengan melakukan penertiban tanpa tempat relokasi.

“Terkadang yang sudah ada relokasi juga tidak layak secara infrastruktur yang akhirnya menjamur kembali di lokasi yang sudah ditertibkan,” tandasnya.

Dari informasi, ada 160 PKL Jalan Cifor yang ditertibkan petugas pada Selasa (27/9/2022). Rencananya Pemkot Bogor akan menata kawasan tersebut dengan dibangun pedestrian di sepanjang Jalan Cifor. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *