Cibinong – bogoronline.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Bogor, merubah Sistim Organisasi Tata Kerja (SOTK) dengan menggabungkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya yang memiliki fungsi bidang pekerjaan umum, membuat galau sejumlah pejabat dari mulai tingkat kepala hingga bidang dan seksi.
“Sejak adanya informasi empat SKPD bidang pekerjaan umum digabung jadi satu, banyak pejabat setingkat kepala bidang dan seksi yang terlihat galau, karena mereka khawatir bakal kehilangan jabatannya,” ujar sumber, Kamis (11/08).
Informasi yang dihimpun, empat SKPD yang akan digabung itu diantaranya Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan. “Khusus untuk bidang kebersihan kemungkinan nantinya akan digabung ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), sementara bidang lainnya digabung dengan pekerjaan umum,” ungkap sumber tersebut.
Sekretaris Fraksi Restorasi Kebangsaan Hendra Budiman meminta, dalam pengisian jabatan pada dinas baru nanti, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tak hanya didasarkan pada syarat kepangkatan dan lamanya si pejabat itu bekerja serta unsur kedekatan dengan pimpinan, tapi ada hal lain yang harus dipertimbangkan.
“Kami minta pejabat yang tak mampu melaksanakan program-program pembangunan hingga berimbas pada tingginya SILPA jangan dipakai lagi. Kami yakin di Kabupaten Bogor ini banyak pejabat yang mempuni untuk menduduki pos-pos penting, khususnya di bidang pekerjaan umum,” tegas politisi Partai Nasdem itu.
Hendra meminta, meski perubahan SOTK itu berlaku efektif tahun 2017 mendatang, namun Pemerintah Kabupaten Bogor harus cepat menetapkan keputusan penggubungan dan pemisahaan SKPD, sebab hal itu terkait dengan rencana penganggaran untuk tahun 2017 nanti.
“Gara-gara ada perubahan SOTK itu, pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ditunda, makanya kami minta penetapan penggungan dan pemisahan SKPD segera ditetapkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan Jurnal Bogor edisi Kamis (10/08), gara-gara perubahan SOTK, sejumlah pejabat eselon II dan III terancam kehilangan jabatannya, tak hanya di bidang pekerjaan umum saja, tapi juga di lingkungan sekertariatan daerah.
“Di sekertariatan daerah jumlah asisten yang tadinya empat akan dirampingkan menjadi dua, yang hilang itu administrasi yang akan digabung ke asisten pemerintahan, sementara ekonomi kepembangunan,” jelas Bupati Nurhayanti, kepada wartawan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Dadang Irfan menegaskan, untuk mengisi jabatan kepala SKPD bidang pekerjaan umum, kemungkinan besar akan melalui mekanisme open bidding atau lelang jabatan. “Semua pejabat eselon II berhak mengikuti open bidding, karena sifatnya terbuka,” tutupnya. (zah)





