Foto lahan Pesantren sudah bersertifikat hak milik atas nama Alfin Yusuf, diketahui juga diterbitkan kembali oleh oknum Kantor BPN Sertikifak Hak Guna Bangunan Atas Nama PT. Sentul City TBK.
Cibinong – Soal tumpang tindih sertifikat yang diterbitkan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong , Kabupaten Bogor, sampai saat ini masih menjadi masalah yang sangat merugikan bagi masyarakat yang memiliki lahan meskipun sudah bersertifikat.
Diketahui sebelumnya, Tim Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengaku bahwa akibat ulah segelintir oknum mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor yang menerbitkan sertipikat ganda disatu bidang tanah, tak hanya dialami oleh masyarakat saja. Melainkan, lahan yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor juga dilajukan hal sama.
Menurut Eko, tak hanya tanah milik masyarakat Kabupaten Bogor saja yang Sertipikat Hak Milik (SHM) nya itu digandakan oleh oknum mafia tersebut. Tetapi juga, lahan yang berstatus aset Pemda pun ikut di gandakan untuk kepemilikan hak atas sebidang tanah tersebut.
“Banyak, ada beberapa lokasi yang di satu lahan ada dua kepemilikan sertipikat, termasuk aset Pemda Kabupaten Bogor juga ada,” kata Eko sapaan akrabnya yang juga merupakan Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi Bogorupdate.com di ruang kerjanya, pada pekan lalu.
Ia mencontohkan, salah satu aset Pemda yang dimaksud dirinya terkait ulah oknum mafia tanah tersebut, lokasi lahan aset Pemkab Bogor yang terletak di Kecamatan Jasinga.
Ia melanjutkan, jika di dalam lokasi aset Pemda Kabupaten Bogor yang bersertipikat hak pakai itu, ada kurang lebih 20 sertipikat hak milik yang kembali terbitkan oleh oknum mafia BPN Kabupaten Bogor.
“Dengan luas aset Pemda itu, seluas 19 hektare atau 190.000 meter persegi,” tegas Eko.
Lanah pesantren keluarga Alfin Yusuf ini sudah bersertifikat, tetapi masih bisa disertifikatkan HGB oleh pengembang besar Sentul City
Salah satu sumber bogorinline.com, Pegy Cindy Cipta Wahyu , juga menyampaikan keluhannya, berawal dirinya dimintai tolong oleh keluarga H. Alfian Yusuf untuk mengurus Balik Nama (BN) dua (2) sertipikat yang terletak di Desa Bojong Koneng Koneng, Kabupaten Bogor. Dimana, dari kedua bidang yang luasnya sekitar kurang lebih 16939 meter persegi itu diajukan balik nama pada 5 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, dirinya bersama rekannya mencoba koordinasi terlebih dulu kepada salah satu Kepala Seksi (Kasie) pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
“Awalnya saya mengajukan sekitar diawal bulan Oktober 2022 lalu, ketika mengajukan balik nama saya disarankan oleh pihak staf dibagian pendaftaran yang ada di kantor BPN untuk terlebih dulu di validasi. Akan tetapi tidak dapat diproses karena di lokasi kedua sertipikat yang saya ajukan itu terdapat sertipikat lain yang dinamakan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sentul City Tbk,” kata perempuan yang akrab disapa Pegy kepada wartawan, Senin (28/11/2022). (Tim)






