Alasan Keamanan, Kapolri akan Pindahkan Lokasi Sidang Kasus Ahok

bogoronline.com, Jakarta -Kepolisian RI berencana memindahkan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengadilan Negeri Jakpus di Jalan Gajah Mada yang dekat dengan Pusat Pemerintahan itu, dinilai beresiko dari sisi keamanan mengingat kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dirinya tengah mempertimbangkan pemindahan lokasi sidang Ahok. Pemindahan lokasi dikaji untuk mempermudah sistem pengamanan yang disiapkan.

“Pengamanan siap, tapi kita akan bicarakan tempatnya dimana, kita berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kita amankan,” ujar Tito kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

Sidang perdana Ahok pada Selasa (13/12) pekan depan dijadwalkan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakpus, Jl Gajah Mada. Sidang digelar di PN Jakpus karena bangunan PN Jakut sedang direnovasi.

Namun lokasi sidang di PN Jakpus dianggap terlalu dekat dengan sentra pemerintahan. Karena itu dikaji pemindahan lokasi sidang yang lain.

“Masih dikaji, masih dibicarakan, karena kan yang di Gajah Mada itu kan di (Jakarta) Pusat, mungkin kita coba yang agak menjauh sedikit dari sentra pusat pemerintahan dan lainnya, untuk kemudahan pengamanan,” imbuh Tito.

Jaksa akan mendakwa Ahok dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yakni dakwaan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Terkait dengan sidang Ahok, Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto sudah menunjuk majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V Rahantoknam, I Wayan Wirjan (ful/dtc)