Disnakertrans Pemkab Bogor, Baru 341 TKA Yang Resmi Dari Total 713 Di Bumi Tegar Beriman

bogorOnline.com-Cibinong-
Berdasarkan data yang ada pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor Tenaga Kerja Asing (TKA) 713, namun yang resmi hannya sekitar 341.
Hal ditas seperti penjelasan dari Kadisnakertrans Pemkab Bogor, Yous Sudrajat mengatakan, saat ini pihaknya memang baru mencatat TKA yang resmi 341 orang. Untuk yang Tenaga Asing bermasalah di Bumi Tegar Beriman adalah yang tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA),”
“Apalagi, beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan menyidak salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Cileungsi,” kata Yous saat ditemui bogorOnline.com di Aula Masjid Asalam Citeureup.
Yous menambahkan, bagi Tenaga Kerja Asing yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari denda sampai deportasi. Sedangkan untuk Industri atau Pabrik dan perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal alis bodong hingga sekarang memang belum diberi teguran.
“Sebab untuk memproses perusahaan itu harus dikaji secara matang,” katanya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI