BANDAR KOPROK DICIDUK POLSEK PARUNGPANJANG DI PASAR MALAM

PARUNGPANJANG – Salah seorang warga AR (28) yang diduga bandar koprok diciduk Unit Reskrim Polsek Parungpanjang di Pasar Malam, Perumnas 2, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Minggu (28/5/2017), Malam.

AR, adalah pekerja wiraswasta yang merupakan warga perum Inkopad RT003/003 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke kantor polsek Parungpanjang. Kemudian pelaku di jerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian,” kata Kompol Lusi Saptaningsih, Kapolsek Parungpanjang.

Lusi mengatakan, anggota piket fungsi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penggerebekan sekumpulan orang di pasar malam atau komedi putar di perumnas  II Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang, atas laporan masyarakat. “Di tempat tersebut pelaku diduga sedang melakukan praktek perjudian koprok, kemudian  tun kani mengamankan 1 (satu) orang yang diduga bandar permainan judi koprok tersebut,” ungkapnya.

Lusi menjelaskan, saat penggerebekan pelaku berada di tempat tersembunyi yang hanya orang-orang tertentu yang bisa mengikuti.

“Ada sandi khusus antara pelaku dan orang yang mau pasang nomor yang  hanya dimengerti oleh masing-setelah itu pelaku memberikan nomor urut,” paparnya.

Lusi menambahkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp.661 ribu, 7 dus rokok dan alat yang digunakan berupa kertas karton yang sudah diberi tulisan. (mul).

ARTIKEL REKOMENDASI