Biar Tertib Angkutan Online, Dikasih Perbup Tuhhhhh

CIBINONG –

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi menjelaskan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor, aktivitas ojek online akan ditata biar teratur. Salah satunya melalui juklak dan juknis, ojek online di Bumi Tegar Beriman.

“Pada dalam juklak dan juknis memuat tata cara peneguran menggunakan surat yang dikeluarkan langsung oleh Dishub,” kata Dudi saat ditemui bogorOnline.com di kantornya.

Dudi menambahkan, dalam Perbup yang saat ini sudah disahkan juga mencantumkan nota kesepakatan antara ojek online dengan angkutan konvensional, seperti tidak boleh menaikkan penumpang di terminal, tidak boleh berhenti di bahu jalan. Yang nantinya pihaknya berhak menegur jika masih ada ojek online yang melanggar aturan itu.

“Sanksi yang diberikan bagi yang melanggar, berupa administrasi,” tambahnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI