Hakim Perintahkan Ahok Segera ditahan

Jakarta -Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Gubernur DKI tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
buy diflucan online https://www.actualidadmedica.com.do/wp-content/languages/themes/po/diflucan.html no prescription

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan penahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah kepada terdakwa.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa divonis 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun. Dalam pertimbangannya, hakim berkeyakinan tindakan Ahok melanggar pasal 156a KUHP tengang Penodaan Agama.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Atas putusan tersebut, Ahok langsung menyatakan banding. Majelis Hakim memberi waktu selambat-lambatnya 7 hari kepada Ahok dan penasehat hukumnya untuk mendaftarkan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Utara (ful)

ARTIKEL REKOMENDASI