Pemkot Bogor Kejar Target 259.067 Jiwa Tercover BPJS Kesehatan

Bogor – bogorOnline.com

Pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bogor hingga Juli 2017 sudah mencapai 745.945 jiwa. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun masih harus mengejar 259.067 jiwa demi mencapai target 2019 seluruh warga Kota Bogor tercover BPJS Kesehatan. Hal ini mengingat jumlah penduduk Kota Bogor yang berdasarkan data terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencapai angka 1.005.012 jiwa.

Kepala BPJS Kota Bogor Yerry Garson Rumawak mengatakan, angka peserta JKN 745.945 jiwa ini terbagi dalam beberapa program. 255,585 tercatat sebagai peserta Peneirma Bantuan Iuran (PBI) APBN, 96.411 peserta PBI APBD, 81.664 peserta dari PNS/TNI/Polri/PPNPN/Pensiunan, 96.879 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta dan 215.137 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Atau Bukan Pekerja (PBPU/BP) atau biasa dikenal peserta mandiri.

“Dari total peserta mandiri tercatat tagihannya mencapai Rp 48.134.201.191 dan sampai Juli 2017 baru terealisasi Rp 29.862.491.986 atau masih kurang 38 persen lagi,” ujarnya saat rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan di ruang Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, belum lama ini.

Ia menuturkan, peserta mandiri yang menunggak ini akan dilihat terlebih dahulu kemampuannya. Jika peserta mandiri terhitung mampu pihaknya akan terus mengingatkan peserta untuk membayar tunggakannya. Pasalnya, tidak membayar tunggakan akan berpengaruh kepada peserta ketika suatu saat harus dirawat inap. Peserta tidak hanya harus membayar denda, tetapi juga membayar denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari total biaya perawatan.

“Misalnya biaya perawatan yang harus dibayar Rp. 2 juta, maka ia harus membayar denda pelayanan sebesar Rp 50 ribu beserta tunggakannya, baru biaya perawatan akan kembali dicover BPJS tetapi jika tidak membayar denda semua biaya ditanggung sendiri,” jelasnya.

Sementara bagi peserta BPJS yang ternyata tidak mampu, lanjut Yerry, peserta tersebut akan dialihkan kepeserta PBI APBD. Namun peserta tetap harus membayar tunggakan karena tunggakan tidak dapat diputihkan. Hal itu karena tunggakan BPJS masuk kedalam hutang negara.

“Mereka tetap bisa dialihkan ke PBI APBD dan membayar tunggakannya,” imbuhnya.

Yerry menambahkan, BPJS Kesehatan juga sudah mendata potensi Badan Usaha (BU) di Kota Bogor yang terhitung ada 176 badan dengan jumlah jiwa BU ada 4.231 jiwa. Pihaknya, akan terus melakukan sosialisasi kepada BU untuk mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mengingat program JKN ini hak semua warga dan sesuai dengan peraturan Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN).
“Kita sudah persuasif ke BU untuk mendaftarkan karyawannya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan ini merupakan evaluasi pencapaian target tahun 2019 masyarakat Kota Bogor yang sudah harus tercover BPJS Kesehatan. Menurutnya, masih ada kendala terutama tunggakan dari peserta mandiri. Ia berharap ada kesadaran diri dari peserta mandiri yang mampu untuk membayar.

“Kalau memang tidak mampu akan diverifikasi luarah untuk diberikan PBI APBD,” jelas Ade. (Nai)

ARTIKEL REKOMENDASI