Beginilah Kata Dishub Pemkab Bogor Bisma, Ketika Ditanya Soal Parkir Liar

CIBINONG-

Saking banyaknya kendaraan bermotor terutama roda empat yang memarkirkan kendaraan di sisi Jalan Raya Tegar Beriman membuat pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, tak kuasa untuk menegur pengemudi yang memarkirkan kendaraan di sisi Jalan Raya itu.

Hal tersebut seperti penjelasan Kabid Sarana dan Prasarana pada Dishub Pemkab Bogor Bisma Wisuda berkata, memang diakui oleh dirinya adanya kendaran yang parkir di sisi jalan terutama jalur lambat sehingga membahayakan para penggunanya jalan yang melintas.

“Namun sampai sekarang kami belum punya dasar hukumnya, sehingga hanya ditegur saja,” kata Bisma saat ditemui bogorOnline.com di Dewan Senin (11/9/17).

Bisma menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Satlantas Polres Bogor untuk melakukan penindakan kepada kendaran yang mangkal di sekitaran Jalan Raya tersebut. Sebab selain berbahaya bagi pengendara yang melintas, adanya parkir di sisi jalan itu juga bisa berpotensi sebagai lahan pungutan liar (pungli).

“Dengan adanya parkir itu tak menutup kemungkinan nantinya akan ada pihak-pihak yang meminta tagihan parkir,” tambahnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI