Diduga Ada Oknum Aparat Membekingi, Perusahaan Asing Tlajung Udik

GUNUNG PUTRI-

Sejumlah warga dan pengurus Karang Taruna, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mendatangi kembali pihak perusahaan yang melanggar pemasangan bendera asing di perusahaan PT.Bitzer Compressor Indonesia tersebut. Untuk klarifikasi, namun pihak perusahaan tidak mau menemui dan mengklarifikasinya.

Ketua Karang Taruna Desa Tlajung Udik Dahniar menjelaskan, warga datang secara baik – baik untuk klarifikasi masalah pemasangan bendera asing di perusahaan tersebut. Karena sudah melanggar peraturan pemerintah dan membuat resah masyarakat sekitar. Tapi saat itu masyarakat di intimidasi oleh oknum aparat yang diduga membekingi perusahaan asing tersebut.

“Kami akan datang kembali bersama warga lebih banyak lagi serta mengelar aksi demo menuntut kepada perusahaan tersebut karena tidak ada itikad baik untuk klarifikasi dan menurunkan bendera asing tersebut ,”paparnya.

Sambung Sekjen ( Badan Kordinasi HMI) Jabodetabeka – Banten, Rizki Permana menambahkan, segala bentuk penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa izin dan tanpa hak (baik pengibaran maupun pemasangan) merupakan tindakan pelanggaran hukum. Tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing harus sesuai dan berpedoman kepada ketentuan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan penodaan terhadap bendera dan lambang negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 154a KUHP, kejahatan penodaan ini dapat dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun.

Masih Rizki menjelaskan, bagaimana mungkin bendera dan lambang negara Jerman bisa dengan bebas digunakan oleh Perusahaan tersebut. Apakah tidak ada larangan dari pemerintah daerah. Bahkan berita yang mengemuka, penggunaan bendera dan lambang negara Jerman tersebut diwajibkan oleh perusahaan itu.

“Ini jelas-jelas menodai bendera dan lambang negara Indonesia”, tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com Jumat (20/10/17).(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI