APSI Minta Pemkot Bogor Tidak Berlakukan Perda KTR Di Pasar Tradisional

Ru’yat Setuju Dilakukan Kajian Perda KTR Lebih Komprehensif

bogorOnline.com

Adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) No. 12 tahun 2009, dinilai sangat memberatkan bahkan bisa mematikan pedagang rokok yang berada di Pasar Tradisional. Pasalnya, dalam Perda tersebut tercantum Pasar Tradisional sebagai salah satu tempat KTR.

Ketua DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI), Syukrianto Yulia mengatakan, beranjak dari hal tersebut, para pedagang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tidak memberlakukan Perda KTR di Pasar Tradisional, karena bisa menurunkan omset para pedagang.

“Jika di Pasar Tradisional diberlakukan Perda KTR, otomatis para pedagang akan marah karena omsetnya menurun dan juga sebagian besar transaksi omset pedagang itu hasil dari menjual rokok,” ucap Syukrianto disela – sela acara Urun Rembug Pedagang Pasar Tradisional Tentang Perda KTR Kota Bogor yang berlangsung di aula gedung Pasar Warung Jambu, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (27/3/18).

Ketua Bidang Koperasi dan UMKM DPP Partai Gerindra itu menambahkan, pedagang pun menginginkan jika memang Perda KTR itu diberlakukan, tidak dalam konteks untuk melarang menjual rokok.

“Silahkan Pemkot ingin mengatur, misal di Pasar Tradisional itu cukup diatur tempat merokok, bila perlu dicantumkan juga pasalnya dalam Perda khusus di Pasar Tradisional tidak dilarang untuk menjual rokok, namun diatur tempat merokoknya. Jika seperti itu, baru pedagang setuju,” ungkap Syukrianto.

Sementara, Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman yang hadir dalam acara dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Sopian Ali Agam, Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan, saat ini dewan sedang membahas dan merevisi Perda KTR dan sudah memasuki tahap finalisasi serta menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.

“Jika memang nanti ini menjadi diskusi yang panjang sedangkan Perda harus cepat disetujui, prinsip Pemkot Bogor bisa menunda dahulu Pasar Tradisinonal ini. Tetapi, tidak menutup kemungkinan karena kedepan Pasar Tradisional akan kita buat menjadi pasar yang bersih, sehat dan nyaman tentu harus disiapkan sarana dan prasaran untuk merokok,” kata Usmar.

Acara tersebut dihadiri juga oleh calon Walikota Bogor nomor urut satu Achmad Ru’yat. Ia mengatakan, Perda No. 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) itu harus diefektifkan berupa sosialisasi dan pengawasan, agar Perda tersebut bagi para perokok aktif di tempat – tempat tertentu seperti di rumah sakit, sekolah, perkantoran dan tempat lainnya, tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang tidak merokok atau perokok pasif.

“Usulan baru terkait dengan perubahan raperda ini harus ditinjau secara yuridis, sosiologis dan psikologis masyarakat serta yang lebih penting adalah bagaimana Perda yang sudah ada itu diefektifkan terlebih dahulu, sehingga klausul yang terkait dengan pasar tradisional ini bisa dilakukan kajian yang lebih komprehensif, karena menyangkut hajat hidup ekonomi orang banyak dalam dunia usaha,” ungkap Achmad Ru’yat. (Nai/ist)

ARTIKEL REKOMENDASI