bogorOnline.com
Unit Reskrim Polsekta Bogor Tengah, berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RA dan RH didua lokasi berbeda, Cimanggu Barata Kecamatan Tanah Sareal dan Cibogor Kecamatan Bogor tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan korban, atas nama Alvin Wanputra pemilik Toko Maju Jaya Makmur, Jl. MA. Salmun No. 43 Kel. Ciwaringin. Menurutnya, kejadian terjadi pada Kamis (15/2/18), sekira pukul 22:30 Wib, dan Alvin baru mengetahui kejadian tersebut sehari sesudahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 11.190.000. Sampai berita ini diturunkan saat ini, Unit Reskrim Polsekta Bogor Tengah, Kota Bogor mengamankan pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembangan.
Berikut ini Barang Bukti pelaku yang berhasil diamankan kepolisian Resort Bogor Kota :
1. 1 Unit TV LED Sharp 32 inc,
2. 20 Unit Tabung gas 3kg,
3. 3 Buah Unit Magicom Miyako,
4. 3 Buah Unit Magicom Philips,
5. 6 Buah Unit Sertikaan Philips,
6. 3 Buah Unit Blender Cosmos,
7. 3 Buah Unit Blender Miyako,
8. Uang sebesar Tunai Rp.500.000.-. (Nai/ist)