Langkah Pemkot Bogor untuk Warga Terdampak Jalur Ganda

Headline, Kota Bogor1.4K views

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor memberikan perhatian bagi warga terdampak pembangunan jalur ganda kereta Bogor-Sukabumi. Melalui rapat bersama terkait evaluasi penanganan relokasi warga terdampak yang dipimpin Sekda Ade Sarip Hidayat diikuti jajaran dinas terkait, Kecamatan Bogor Selatan dan kelurahan dihasilkan beberapa poin pembahasan yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bogor.

Ade Sarip Hidayat mengatakan, pembangunan double track atau jalur ganda yang melintas di Kota Bogor merupakan program pusat dan untuk kepentingan umum, sehingga siapapun harus mendukung program nasional itu. Berkaitan hal ini, lanjut Sekda, tentunya ketika program ini dilaksanakan maka akan ada warga yang terdampak kalaupun bukan haknya tapi sudah lama tinggal di situ di lahan milik PT. KAI.

“Kami Pemerintah Kota Bogor atas perintah wali kota untuk mencoba berperan membantu memfasilitasi agar warga yang terdampak ini masih tetap bisa bertahan punya hak hidup selanjutnya, termasuk rumah tinggal khususnya untuk kelanjutan kehidupan warga,” kata Sekda, Senin (24/02/2020).

Ade mengatakan, ada tiga alternatif setelah diverifikasi oleh pihak kecamatan dan kelurahan di lapangan. Pertama adalah untuk kelompok warga di lima kelurahan sudah dapat pembayaran kompensasi berupa dana kerohiman tapi masih ada beberapa warga yang belum dapat bisa diselesaikan paling lambat akhir tahun.

Kemudian ada juga kelompok warga terkena dampak di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Empang dan Batutulis yang belum mendapat dana kerohiman dimana sumber anggarannya dari APBN. Dari semua kelompok itu telah dilakukan verifikasi, komunikasi dan segala macamnya sehingga diklasifikasikan menjadi tiga kelompok warga.

“Tiga kelompok klasifikasi ada kelompok warga mandiri, dimana setalah mendapat dana kerohiman kemudian mengontrak kemudian punya rumah. Ada juga kelompok warga yang akan membangun rumah di satu tempat dikoordinir oleh ketua RW dengan membeli lahan secara mandiri yang lokasinya di Bojongkerta, Pamoyanan dan Cipaku,” urainya.

Untuk kelompok ini, lanjut Sekda, kedepan mereka setelah membangun rumah kemudian masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH) akan diintervensi dengan program RTLH yang diharapkan dapat terealisasi pada tahun ini.

“Tadi sudah disepakati Pak camat dan lurah setelah diverifikasi menetapkan siapa saja yang kemudian diusulkan ke wali kota untuk mendapat program RTLH. Dinas terkait nanti memverifikasi, dan jika memenuhi persyaratan maka dibantu dengan program RTLH,” tambah dia.

Ia menegaskan, langkah Pemerintah Kota Bogor sebagai bentuk perhatian khusus terhadap warganya ini juga harus sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Berkaitan ini juga, Ade meminta peta bidang dapat diselesaikan segera oleh pihak kecamatan dan kelurahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Begitu juga seperti listrik jika belum ada di lokasi tersebut akan difasilitasi oleh aparat wilayah. Lalu kebutuhan air misalnya akan difasilitasi melalui Perumda Tirta Pakuan dan PJU (penerangan jalan umum) ke Dinas Perumkim. “Intinya niat kita ini ingin membantu warganya,” tandas Ade.

Sedangkan alternatif ketiga, masih kata Ade, pihaknya akan menyinergikan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR. Pemerintah Kota Bogor akan mengusulkan program tersebut kepada Kementerian PUPR.

“Untuk persyaratannya, ada peta bidang, siteplan dan status lahan. Ini diusulkan atas proposal yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bogor. Saya minta ini usulkan dulu, nanti yang memverifikasi pusat, memenuhi persyaratan atau tidak,” kata Ade.

Termasuk ditandaskan olehnya, dalam persyaratan harus ada jalan 4 meter dan lagi ada perubahan mengenai luas bidang lahan yang semula bisa dengan 45 meterpersegi sekarang menjadi 54 meterpersegi.

“Jadi warga harus membeli lagi lahan 10 meterpersegi, sedangkan uangnya sendiri warga dapat dari dana kerohiman,” ucap Ade. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *