BOGORONLINE.com – Pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor terus berlanjut. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, berkaitan PMP ada tahapan yang harus dilalui PPJ dan PPJ juga harus menyelesaikan persyaratan administrasi.
“Jadi begini, pertama ada dua tahapan yang berbeda, di Bapemperda tahapan ada pada pengajuan dari wali kota Bogor kepada DPRD Kota Bogor untuk memasukan tiga Raperda usulan di masa sidang ketiga, jadi Bampeperda perubahan. Diantaranya Raperda terkait transportasi, PPJ (PMP) meliputi uang dan aset serta ketiga dana cadangan Pilkada,” kata Endah kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).
Pihaknya kemudian melakukan seleksi administratif sesuai Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa di situ ada hal-hal yang harus dipenuhi terkait perubahan Bapemperda yang pertama terkait legal standing.
“Terkait ini (tiga Raperda) semua hal-hal itu sudah dipenuhi dari segi adminitratifnya, tetapi ada tahapan yang harus dilalui oleh Perumda PPJ. Tahapannya adalah sesuai Permendagri 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, ada tahapan yang harus dilalui BUMD ketika mengajukan PMP terkait aset maupun uang. Pasal 415 Permendagri 19/2016 mengatur tahapan dan tata caranya.
“Tahapan dalam pasal 415 ini terkait pelepasan aset, pertama mengajukan permohonan kepada wali kota Bogor. Kemudian wali kota Bogor menyampaikan hasil penilaiannya, membentuk tim terkait dengan pertama PPJ ketika mengajukan,” terangnya.
Kemudian, kata Endah, pembuatan Rencana Bisnis (Renbis) dan kemarin setelah dilihat sudah ada Renbis yang disusun PPJ. Setelah Renbis tim penilai di bawah SKPD ada Setda Kota Bogor dan BKAD. Setelah selesai invetarisasi, juga penilaian aset, barulah dibuat surat ke DPRD Kota Bogor terkait aset yang mau diserahkan.
“Nanti asetnya akan disertakan dalam PMP PPJ. Nanti DPRD Kota Bogor apakah menyetujui atau menolak. Kalau menyetujui berikutnya dibuat serah terima aset dalam bentuk berita acara putusan wali kota. Barulah nanti Setda Kota Bogor berkirim surat ke DPRD Kota Bogor terkait Raperda yang diajukan yaitu Raperda PMP PPJ,” jelasnya.
Politisi PKS ini mengatakan, saat ini tahapan yang dilalui kajian investasi baru selesai dan surat ke DPRD Kota Bogor baru masuk kemarin. Sementara hasil rapat bersama Bapemperda, dari hasil Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, ketua DPRD Kota Bogor meminta pihaknya melakukan pembahasan akhir, yaitu terkait administrasi yang belum selesai.
“Surat kajian investasi belum diserahkan dalam bentuk surat ke pimpinan DPRD Kota Bogor. Kemudian surat dari wali kota untuk penyerahan aset belum dikirim ke DPRD Kota Bogor. Jadi itu tahapan yang harus dilalui. Nanti dilihat juga apakah disetujui oleh DPRD atau tidak,” bebernya.
Endah menandaskan, sebelum perubahan Raperda harus clear dahulu. Karena pengajuan PMP di atas Rp5 miliar sesuai Permendagri harus ada persetujuan DPRD. Semua bentuk PMP mau barang, aset ataupun uang. “Tetapi PMP PPJ ini sangat memungkinkan untuk berlanjut, dengan catatan tahapannya diselesaikan. Mungkin nanti menunggu tahapan di DPRD Kota Bogor,” ucapnya. (Hrs)





