Viral Aksi Perundungan di Kota Bogor, 5 Remaja Wanita Diamankan Polisi

BOGORONLINE.com – Polisi mengamankan lima remaja wanita yang diduga terlibat kasus perundungan di Kota Bogor. Kelimanya berinisial SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14).

Video aksi perundungan mereka terhadap seorang wanita viral di media sosial pada Senin (27/6/2022) kemarin. Polisi yang mendapati video perundungan tersebut segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

“Sejak video viral itu ramai kami telah melakukan penyelidikan untuk mencari tempat, para pelaku dan juga korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro yang didampingi Kasatreskrim Kompol Dhoni Erwanto kepada sejumlah awak media, Rabu (29/6/2022).

Sebelumnya atau Senin (27/6/2022), kata Kombes Pol Susatyo, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya VC (15) di kawasan Taman Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, pada Ahad (26/6/2022).

“Kronologisnya kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pada pukul 14.00 WIB di Sempur di dekat lorong dari Kebun Raya Bogor yang mau menuju Sempur. Itu memang tidak terlihat dari jalan raya,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dengan permintaan keterangan dari korban dan pengumpulan bukti-bukti termasuk hasil visum korban, polisi mengamankan 5 pelaku dengan 3 orang di antaranya JR, CC dan PT berstatus pelajar.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yang salah satunya saksi yang merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya di media sosial.

Ihwal kasus ini dilatari adanya perselisihan antara pelaku SL dan JL dengan korban VC sekitar tiga pekan. Mereka ini diketahui tergabung satu grup yang sama bernama Al Empang Pusat beranggotakan sekitar 17 orang.

“SL dan JR ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain, padahal kedua pelaku merasa tidak melakukan, dan menuduh korbanlah yang terlibat dalam perselisihan dalam kelompok,” paparnya.

Sebelum aksi perundungan itu terjadi, lanjut Kombes Pol Susatyo, keduanya mengaku sempat beberapa kali berusaha meminta klarifikasi kepada korban atas tuduhannya.

“Beberapa kali pelaku ingin mengklarifikasi kepada korban, sudah tiga kali, dan terakhir pada hari Minggu akhirnya terjadilah perundungan atau penganiayaan bersama,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolresta, dikarenakan korban dan juga para pelaku semuanya di bawah umur, pihaknya berkoordinasi dengan BAPAS dan UPTD PPA Kota Bogor terkait diversi termasuk konseling untuk mereka.

“Tentunya dalam Undang Undang Perlindungan Anak bahwa kepentingan anak itu adalah yang utama, sehingga kami berharap kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan menjadi pembelajaran bagi semuanya, bahwa pengawasan dan pendidikan keluarga itu menjadi sangat penting,” kata Kapolresta menambahkan.

Ia juga menambahkan, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan, namun mereka dikenakan wajib lapor dalam rangka upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa lima handphone dan pakaian yang digunakan para pelaku serta akun media sosial yang membuat viral aksi perundungan tersebut. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *