Bapenda Kota Bogor Siapkan Regulasi PDRD

BOGORONLINE.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester 2 dan sosialisasi tata cara perhitungan tarif retribusi di Sahira Butik Hotel, Paledang, Kota Bogor, pada Kamis (17/11/2022).

“Ini kita akan melakukan evaluasi PAD di semester 2 tahun 2022 sekaligus sosialisasi perhitungan tarif retribusi menghadapi tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari undang-undang HKPD,” kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana.

Deni mengatakan, masih adanya pekerjaan rutin hingga akhir tahun ini, yaitu pencapaian pendapatan, baik dari pajak daerah, retribusi daerah, BUMD maupun lain-lain PAD.

“Kita masih memiliki waktu satu bulan lebih untuk bisa merealisasikan target-target yang sudah ditetapkan di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) incomers maupun di Bapenda,” katanya.

Selain itu, sambung Deni, pihaknya juga harus menyiapkan RAPBD 2023, di mana pada tahun 2023 target pendapatan akan dipatok lebih besar dari tahun sebelumnya.

“Kita benar-benar harus bisa merealisasikannya karena kebutuhan itu tidak bisa ditunda lagi. Beberapa OPD harus benar-benar menghitung ulang target yang sudah biasa ditetapkan di setiap tahunnya. Mungkin di 2023 nanti tidak hanya biasa tapi harus luar biasa karena Bapenda sendiri mendapatkan tantangan target yang lebih besar di tahun 2022 ke 2023, dibanding pada 2021 ke 2022 lalu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini yang dihadiri Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah selaku ketua tim intensifikasi pendapatan, pihaknya juga berharap mendapatkan arahannya, disamping instansinya akan mengevaluasi juga pendapatan yang masuk sampai dengan hari ini, baik dari pajak daerah dan retribusi daerah, BUMD maupun lain-lain PAD.

“Kepada narasumber yang hadir memberikan materi bisa memberikan sosialisasi kepada kita terkait dengan persiapan kita untuk membuat raperda terkait dengan PDRD yang harus kita masukkan di awal tahun 2023. Karena sudah masuk ke dalam jadwal pembahasan tahun 2023,” tandasnya.

Pihaknya juga sudah sepakat dengan DPRD, bahwa raperda tersebut jangan melewati tahun lantaran pada 5 Januari 2024 sudah harus ditetapkan dan bisa diimplementasikan. Apabila lewat dari waktu itu dan belum ditetapkan, maka ada sanksi berdasarkan UU HKPD.

“Kita sudah sepakat juga dibantu oleh bagian hukum untuk bersama-sama mengamankan raperda PDRD yang menjadi landasan peraturan pajak maupun retribusi di tahun 2024,” ucap Deni.

Ditempat yang sama, Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, kegiatan ini momentum juga dengan Bapenda yang tengah menyusun naskah akademis terkait raperda dimaksud yang harus diberlakukan pada Januari 2024.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan DPRD juga bahwa di masa sidang kedua di bulan April raperda tersebut akan disampaikan dan dibahas di DPRD,” ujarnya.

Diungkapkan Lia, perhitungan tarif retribusi daerah menjadi sesuatu yang penting lantaran nilainya harus wajar dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Selain itu ada fungsi pengendaliannya.

“Tadi ada tiga jenis retribusi. Pertama, retribusi jasa umum. Ini yang bersifat pelayanan kepada masyarakat di mana nilai tarif retribusinya maksimal sama dengan biaya operasional yang dialokasikan di sisi belanja. Tapi pemerintah daerah bisa mensubsidi atas kekurangan dari sisi pendapatan,” paparnya.

Dia mencontohkan, semisal biaya operasional persampahan, termasuk listrik, BBM dan juga pelayanan sebesar Rp30 miliar, namun secara pendapatan retribusi terrealisasi hanya Rp12 miliar. Dalam hal ini diperkenankan subsidi lantaran dalam konteks retribusi jasa umum sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Tapi ketika konteksnya masuk ke kategori retribusi jasa usaha, di mana nilai tarif retribusi itu minimal harus sama dan harus lebih karena konteksnya harus ada keuntungan,” kata Lia menjelaskan.

Sementara Bapenda Kota Bogor mencacat realisasi PAD sampai Oktober 2022 tercapai 81,21 persen atau Rp934,6 miliar dari target Rp1,1 triliun. Rinciannya, pajak daerah terrealisasi Rp617 miliar dari target Rp754 miliar dan retribusi daerah Rp18,7 miliar dari target Rp37,8 miliar.

Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terrealisasi Rp19 miliar dari target Rp32 miliar serta lain-lain PAD yang sah Rp279,5 miliar dari target Rp326,7 miliar. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *