Diwakili Ridwan Muhibi, Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Bogor Pinta Pj Bupati Bogor Revisi Perbup 60 Tahun 2023

Cibinong – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bogor meminta Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023 tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Ridwan Muhibi dari Fraksi partai Golkar yang mewakili fraksi lainnya dalam pandangan fraksi-fraksi di Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 19 Maret 2024.

“Seluruh fraksi meminta Perbup no 60 Tahun 2023 untuk dievaluasi secara menyeluruh guna  memastikan tidak ada dampak negatif kepada pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Ridwan Muhibi.

Ia menilai, seluruh poin pada Perbup tersebut dinilai perlu dievaluasi karena membuat masyarakat kurang mampu tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan gratis.

“Dimana seluruh poin dalam Perbup tersebut yang mengakibatkan rakyat kurang mampu, kehilangan hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, karena dalam perbup tersebut masyarakat tidak dapat terdaftar dalam DTKS. Sehingga tidak mendapat Jamkesda dari Pemkab Bogor,” papar dia.

Ridwan Muhibi bersyukur, setelah rapat dengan sejumlah instansi terkait, Perbup itu akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh khsusunya penghilangan syarat utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada pemilihan kelayakan masyarakat yang mendapatkan bantuan kesehatan dari pemerintah daerah alias Jamkesda.

“Jadi syarat DTKS tidak akan lagi digunakan untuk memilih masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan gratis. Kta akan kembalikan ke pendaftaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sehingga kita bisa melihat langsung masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan gratis,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *