BogorOnline.com — Kritikan terhadap aksi penyegelan dan penutupan ratusan tempat usaha di kawasan pariwisata Puncak, Kabupaten Bogor, oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mengalir. Dari kacamata para praktisi hukum, penyegelan oleh KLH itu disebut ilegal dan maladministratif.
“Penyegelan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup di Puncak bisa disebut ilegal dan maladministratif,” kata Praktisi hukum, Edison, SH., Kamis (21/8/2025).
Edison menjelaskan, aksi pemasangan plang segel terhadap berbagai tempat usaha di kawasan Puncak tidak melalui prosedur yang sah. “Menteri main pasang saja. Tidak pernah menempuh Surat Peringatan Kesatu, Kedua, atau Ketiga. Menteri juga tak pernah koordinasi sebelumnya baik dengan jajaran pejabat Pemkab Bogor maupun dengan aparat di wilayah,” ungkapnya.
Menurut Edison, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga tak memiliki kewenangan untuk mencabut perizinan tempat usaha di kawasan Puncak, baik Persetujuan Lingkungan, PBG, atau izin operasional.
Hal tersebut, lanjut Edison, bisa dibuktikan salah satunya dengan redaksional yang tertuang dalam surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor S.285/A/E/PLA.6.1/B/04/2025 tanggal 24 April 2025 perihal Evaluasi dan Pencabutan Persetujuan Lingkungan yang ditujukan kepada Bupati Bogor.
Isi tiga paragraf terakhir dalam surat tersebut berbunyi “……..sehubungan hal tersebut di atas, kepada Saudara diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan evaluasi dan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Persetujuan lingkungan sebagaimana terlampir, dikarenakan proses Persetujuan lingkungan yang tidak memenuhi tata laksana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu penerbitan Persetujuan Lingkungan di dalam lokasi tapak proyek kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan tersendiri.
a. Pelaksanaan pencabutan Persetujuan Lingkungan tersebut agar dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah diterimanya surat ini dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Gubernur Provinsi Jawa Barat“.
“Dengan bahasa redaksional seperti itu saja sudah menunjukkan bahwa Menteri tak memiliki kewenangan menyegel atau mencabut izin usaha masyarakat. Yang berhak adalah Bupati Bogor sebagai pihak yang menerbitkan perizinan. Apalagi jika dikaitkan dengan otonomi daerah,” papar Edison.
Edison menegaskan, bahwa masyarakat yang terdampak atau pemilik tempat usaha di Puncak yang disegel bisa saja melakukan gugatan hukum atau class action kepada Menteri LH.
“Mereka banyak yang dirugikan baik secara materil maupun immateril. Tidak sedikit tamu atau pengunjung atau wisatawan yang tidak jadi berkunjung karena melihat ada plang penyegelan di hotel atau resort yang mereka kunjungi. Akibatnya berdampak luas terhadap pengurangan dan atau pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Sedangkan yang disegel itu jumlahnya ratusan. Bayangkan dampaknya terhadap iklim investasi di daerah. Beberapa tempat usaha wisata yang disegel juga menyumbang PAD miliaran rupiah terhadap APBD Kabupaten Bogor. Bagaimana kalau hilang,” bener dia.
(Acep Mulyana)





