Lapor Pak Bupati, Oknum ASN Dishub Kabupaten Bogor Ini Kembali Berulah yang Diduga Berkedok Pengurusan Perizinan

foto: Ilustrasi. (Ist)

BOGOR, BOGORONLINE.COM – Eks anggota Patroli dan Pengawal (Patwal) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, yakni oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial AM disinyalir kembali berulah dengan diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh rekan dari pengusaha yang diduga alami penipuan oknum Dishub Kabupaten Bogor tersebut yakni EH.

EH mengatakan, dugaan yang mengarah kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor itu, berawal saat oknum AM mengetahui adanya salah satu pengusaha dikawasan Kecamatan Gunung putri, yang dalam usahanya telah berjalan namun belum mengantongi ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Operasional usahanya

“Awalnya si AM ini nakut-nakutin ke pemilik usaha dibilangan Kecamatan Gunung Putri, kalau belum punya ijin dari dinas terkait dan tak kunjung diurus usahanya itu akan ditertibkan,” ujar EH kepada Bogor Online, Selasa (07/10/25).

Ia melanjutkan, untuk proses perizinan yang harus diurus oleh pengusaha atas rekomendasi oknum AM ini yaitu berupa izin Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang ditempuh di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

“Saat itu pengusaha ini digiring untuk mengurus izin SIPA di Dinas ESDM Jabar. Dan biaya yang diminta oleh AM senilai Rp 70 juta hingga pengurusan sampai selesai,” ungkap EH.

EH menjelaskan, namun dalam perjalannya ketika pengusaha itu menyanggupi permintaan oknum AM, lalu dia (AM, red) meminta uang Down Payment (DP) senilai Rp 10 juta. Tetapi, sampai tiga pekan berlalu, oknum anggota Dishub Kabupaten Bogor tak kunjung mengurusnya meski DP telah diterima.

“Saat sudah dikasih Rp 10 juta, ngakunya si AM bakal langsung mengurus perizinan SIPA itu. Tapi ucapan hanya tinggal janji hingga 3 minggu berlalu perizinan yang dimaksud tak kunjung diurus atau tak buktinya jika telah diproses,” bebernya.

Menurut EH, jika kasus dugaan membawa kabur uang pengusaha dengan kedok pengurusan perizinan yang dilakukan oleh oknum AM bukan kali ini saja terjadi. Tapi juga, rekam jejak sang oknum pernah juga diduga membawa kabur uang pengurusan izin reklame milik showroom ternama yang terletak di jalan raya Jakarta – Bogor Kecamatan Cibinong, yang nilainya sebesar Rp 18 juta pada 2023 lalu.

“Saya harap Bupati Bogor beserta jajaran terkaitnya dapat memanggil dan menindak tegas oknum Dishub Kabupaten Bogor berinisial AM ini sesuai dengan tindakannya tersebut. Apalagi, kelakukannya itu, sudah sangat merugikan pengusaha yang sudah ingin tertib aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan oknum anggota Dishub Kabupaten Bogor yakni AM enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *