Bogor, Bogoronline.com – Anggota DPRD Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar seluruh desa-desa di Indonesia khususnya Jawa Barat yang masuk kawasan hutan segera dikeluarkan statusnya untuk tidak lagi masuk dalam kawasan hutan.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, hal tersebut memang sudah seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Ya, idealnya memang harus dilepaskan dari kawasan hutan. Karena apa, pertama di situ sudah ada masyarakat yang tinggal, bahkan jumlahnya bisa mencapai ribuan orang,” ujar Doni saat dihubungi awak media, Rabu (15/10/2025).
Tentu masyarakat yang tinggal di desa kawasan hutan itu hidup dengan segala fasilitas pendukung seperti tempat ibadah, sarana pendidikan kemudian jalan, listrik dan penduduk ini tentunya sudah punya identitas yang dikeluarkan oleh negara bahkan dikenakan pajak hingga mereka sudah beranak cucu disitu,” tukas Doni.
Dengan berbagai fasilitas infrastruktur pendukung hidup masyarakat yang saat ini sudah terbangun dikawasan tersebut, berarti pihak yang membangun kawasan tersebut diduga juga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Inikan membangun jalan cor menggunakan APBD, nanti malah semua jadi kena masalah, sudah semua ini terbangun masa ditetapkan jadi kawasan hutan. Jadi idealnya ya, memang harus keluar dari status kawasan hutan,” kata Doni.
Dirinya melihat, masalah ini tinggal melihat ada tidaknya kemauan serta keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat.
“Iya, kalau pemimpinnya, kalau lembaga terkait semua punya keinginan punya kemauan, punya keberpihakan terhadap rakyat ya nggak perlu lama. Gampang semua instansi terkait duduk bersama, kemudian dikumpulkan data kemudian ditetapkan, keluarkan desa-desa dari kawasan hutan, sudah segampang itu kalau keberpihakannya ada,” tandas Doni.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI bersama Kemendes PDT dan Kementrans juga sepakat agar pemerintah mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional pada 16 September 2025 yang lalu di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan.





