BP2UI Menolak Keras Pembangunan Gereja di Kawasan PT.IPI Karena Tidak Memiliki IMB

Daerah186 views

Bogor, Bogoronline.com – Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menolak keras pembangunan gereja di kawasan PT.IPI, RT03/RW.09, Desa Tlajung Udik, Gunung Putri Bogor.

Melalui press release resmi yang dikeluarkan oleh BP2UI dengan nomor 07/BP2UI/Press Release/XII/2025 serta ditandantangani langsung oleh H. Anbari Sulthoni, SG. MED selaku Ketua BP2UI dan H. Deni Solihin Efendi, SH selaku sekretaris menyatakan bahwa umat Islam di wilayah Gunung Putri telah beberapa kali dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif yang bisa menimbulkan gejolak masyarakat yang tidak diinginkan, yaitu dengan adanya pembangunan Gereja.

Bangunan tersebut didirikan tanpa koordinasi dengan masyarakat sekitar dan tanpa Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) /Menyalahgunkan IMB.

Kronologi Peristiwa:

1. Pada pada tanggal 7 Januari 2002 telah terjadi Pernyataan Bersama antara Pihak Panitia Pembangunan/Pengurus Gereja dan masyarakat Muslim yang intinya:

Bahwa Pihak Pengurus Gereja tanpa IMB atau telah menyalah gunakan IMB telah membangun gedung Gereja.

b. Bahwa pembangunan Gereja tersebut merupakan bentuk pengkhianatan teradap Umat Islam.

C Bahwa Panitia Pembangunan Gereja mulai saat ditanda tanganinya kesepakatan menghentikan pembangunan dalam bentuk apa pun.

2. Bahwa Surat dari Kecamatan Gunung Putri tertanggal 14 Juni 2004 telah mengingatkan agar Gereja tersebut tidak meneruskan pembangunannya tanpa ijin resmi (ilegal), karena dikhatirkan akan terjadi peristiwa yang tidak diharapkan yang menjurus ke masalah SARA.

3. Bahwa ternyata Pembangan Gereja tersebut, diketahui oleh masyarakat, dilanjutkan tanpa pemberitahuan kepada lingkungan sekitar.

4. Bahwa untuk menciptaan suasana kondusif, diadakan pertemuan di Kantor Desa Tlajung Udik antara Pengurus/Panitia Pemabangunan Gereja, termasuk Ketua Gerejanya (Romo Eko) dan Umat Islam Desa Tlajung Udik pada hari Jum’at, 10 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Camat Gunung Putri, Kapolsek Gunung Putri, Danramil Gunung Putri, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua MUI Gunung Putri, Ketua DMI Desa wilayah Tlajung Udik dan tokoh masyarakat lainnya.

5. Bahwa dalam pertemuan tersebut Pihak Panitia Pembangunan Gereja menunjukkan legalitas pembanguna Gereja, namun Surat ijin Pembangunannya (IMB) tidaklah sesuai dengan fakta yang ada, yaitu lokasi dalam IMB-nya adalah di Desa Gunung Putri sedang lokasi pembangunan terletak di Desa Tlajung Udik sebagaimana yang ada sekarang.

6. Bahwa dalam pertemuan tersebut telah disepakati dan diputuskan, yang intinya pembangunan dihentikan dulu sampai adanya penyelesaian administrasi. (terlampir)

7. Bahwa setelah 1 (satu) hari dari pertemuan di Kantor Desa tersebut, ternyata pihak Panitia Pembangunan Gereja meneruskan pembangunan Gereja yang dimaksud.

8. Bahwa karena adanya ketidak konsistenan pihak Panitia Pembanguna Gereja atas kesepakatan yang dicapai di di Kantor Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, maka pengurus lingkungan dan ditandatangani dan didukung 405 tanda tangan masyarakat sekitar tanggal 30 Oktober 2025 mengirim surat kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Kepala Tata Ruang Kabupaten Bogor yang intinya memohon agar Pihak Pemerintah segera menghentikan Pembangunan Gereja Ilegal tersebut dan melakukan pembongkaran. Surat tersebut ditembuskan ke Camat Gunung Putri, Kapolsek Gunung Putri, Danramil, Kepala Desa Flajung, Ketua BPD, Ketua MUI, Ketua DMLBahwa surat yang dikirimkan ke Bupati Bogor dan Kepala Tata Ruang sampai sekarang belum ada respon atau jawabannya sedang di lapangan Panitia Pembangunan Gereja melanjutkan pembangunannya. (terlampir)

9. Bahwa karena tidak ada respon atas surat tersebut sampai sekarang, maka pengurus lingkungan mendatangi lokasi Gereja pada tanggal 4 Nopember 2025 dan bertemu dengan Panitia Pembangunan Gereja, yaitu Bapak Agustinus, Bapak Limbong, Bapak Dwi, Bapak Andin dan Panitia Pembangunan Gereja berjanji akan menghentikan pembangunan. Akan tetapi dalam kenyataanya di hari berikutnya pembangunan tetap berjalan terus.

10. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 diadakan pertemuan di Pemda Kabupaten Bogor oleh Kesbangpol yang dihadiri oleh Kapolres, Kapolsek Gunung Putri, DPMPTPS, DPKPP, Camat Gunung Putri, MUI, perwakilan Gereja, BP2U1 dan para Tokoh Masyarakat

11. Bahwa hasil pertemuan tersebut adalah Pembangunan dihentikan menunggu penyelesaian kelengkapan administrasi. Hasil kesepakatan dalam Pertemuan tersebut ditanda tangani oleh beberapa pihak yang hadir, kecuali perwakilan BP2U1.

12. Bahwa setelah pertemuan di Pemda Bogor tersebut, BP2UI mohon penjelasan ke Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Bogor, dimana hasilnya adalah sebagai berikut:

Dokumen yang dijadikan dasar terbitnya IMB saling berseberangan, tidak serasi; Permohonan berlokasi di Desa Gunung Putri tahun 2000, Pernyataan Pihak Gerja yang diketahui oleh Kepala Desa Tlajung Udik tahun 1994 dalam rangka mendirikan Kapel di Perumahan Kota Gunung Putri, Photo Copy Sertipikat Tlajung Udik, terbitlah IMBG Desa Gunung Putri.

b. Sesuai tertib administrasi yang baik, maka seharusnya permohonan tersebut ditolak dan diminta untuk menyesuaikan persyaratan yang sesuai dengan peraturan, yaitu permohonan lokasi Desa Tlajung Udik, diketahui oleh RT, RW tempat Gereja berada dan Kepala Desa Tlajung Udik serta persetujuan masyarakat lingkungan Gereja tersebut.

13. Bahwa dengan demikian, maka IMBG tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun suatu gedung yang dimohonkan.

14. Bahwa kami telah mengirim surat ke Kepala DPKPP Kabupaten Bogor perihal hasil temuan kami atas dokumen-dokumen yang merupakan dasar diterbitkannya IMBG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *