Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/720-ORG tentang penggunaan pakaian Pramuka bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Kamis 17 Oktober 2024.
Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari surat edaran nomor 000.8.3/491-ORG tentang penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor yang dikeluarkan pada Senin 14 Oktober 2024 yang menghapuskan seragam Pramuka dalam pakaian dinas.
Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri pada Surat Edaran nomor 100.3.4.2/720-ORG tentang penggunaan pakaian Pramuka, menyampaikan bahwa penggunaan pakaian Pramuka berlaku untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“ASN atau non ASN pada Dinas Pendidikan, satuan PAUD/TK/DIKMAS SD, SMP dan Sanggar Kegiatan Belajae di Kabupaten Bogor,” kata Bachril Bakri dalam surat edaran.
Pakaian itu digunakan pada setiap 14 setiap bulannya dan upacara hari ulang tahun Pramuka atau hari lain yang ditentukan pemerintah, dan organisasi gerakan pramuka.
“Kepala Dinas Pendidikan Dapat tetap menerapkan penggunaan seragam Pramuka bagi peserta didik,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mempertahankan kecintaan terhadap Pramuka.
“Saya apresiasi kepada Pj Bupati Bogor yang mempertahankan pakaian Pramuka di sekolah dan dinas yang bersinggunan langsung depan sekolah,” kata Ridwan Muhibi.
Ia menyebut, Bachril Bakri melihat nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab, yang pantas dipertahankan di lingkungan sekolah.
“Nilai-nilai itu sangat baik untuk menyiapkan regenerasi bangsa yang bermutu. Pramuka adalah salah satu ekstrakulikuler yang layak kita pertahankan,” jelasnya.





