Cibinong, bogoronline.com –
Warga Kecamatan Kemang, yang ingin membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan menggunakan jasa camat, terpaksa harus bersabar. Pasalnya, hingga akhir Desember mendatang, pembuatan AJB dihentikan, lantaran paska pensiunnya Camat Wahyu Hadisetiono, Bupati Nurhayanti sampai sekarang belum menunjuk penggantinya.
“Keberadaan seorang camat sangat diperlukan, karena ada beberapa dokumen yang harus ditandatangi, satu diantaranya AJB, sebab kalau seorang pelaksana tugas atau Plt, tidak memiliki kewenangan,” kata Ridwan, warga Desa Kemang, Kamis (06/10/2016).
Ridwan, yang akhirnya memilih notaris untuk membuat AJB tanah yang dibelinya itu mengatakan, seharusnya dua hari setelah camat lama pensiun Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mempersiapkan calon pengganti. “Ini penting, agar roda pemerintahan dan pelayanan public di Kecamatan Kemang tidak terhambat,” ujarnya.
Lia Herawati, bagian konsultan hukum dari sebuah pengembang turut menyangkan lambatnya Bupati Bogor dan BKPP menyiapkan pengganti Camat Wahyu Hadi Setiono. “Perusahaan kami ada rencana, untuk membangun kawasan perumahan di Kemang, tapi untuk sementara ini ditunda dulu, sambil menunggu camat baru dilantik,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sri Widodo meminta Bupati Nurhayanti atau BKPP menjelaskan kepada warga Kemang, alasanya belum adanya camat baru untuk menggantikan Wahyu Hadi Setiono. “Ya minimal ada penjelasan lah dari Bupati dan BKPP, jangan sampai dikosongkannya jabatan Camat Kemang itu dikaitkan-kaitan dengan isu-isu yang nantinya menggangu suasana kondusif di Kemang,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Dadang Irfan ketika dikonfirmasi Jurnal Bogor mengatakan, dikosongkannya jabatan Camat Kemang, setelah Wahyu Hadi Setiono pensiun Sabtu 1 Oktober lalu, karena adanya perubahan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Dalam Perda SOTK yang baru disahkan DPRD, ada beberapa kecamatan yang mengalami perubahan, termasuk di Kemang. Sehingga penempatan pejabat baru itu agak lambat, karena saat ini masih dalam tahap transisi, namun kami pastikan setelah Perda SOTK baru disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab akan menunjuk salah seorang pejabat eselon III untuk menjadi Camat Kemang,” jelasnya.
Meksi dipimpin seorang Plt, kata Dadang, penandatangan dokumen diluar AJB diperbolehkan. “Walau ada camat definitive, tak bisa langsung merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), karena harus menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) waktunya paling cepat sekitar enam bulan,” pungkasnya. (Iw/zah)





