bogorOnline.com-Ciomas
Se orang kake insial AR (68) diduga lakukan perbutan pencabulan terhadap tujuh orang anak dibawah umur di Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Informasi yang didapat bogorOnline.com, kakek tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kamis (13/10/16).
Kanit PPA Polres Bogor, Aiptu Isa Ismail mengatakan, ke tujuh korban oleh pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan.
“Usia korban itu rata-rata antara 10 sampai 14 tahun,” katanya.(rul)





