Soal Pejabat Ngerangkap Komisaris BUMD Kata Bupati tak Masalah

Cibinong – bogoronline.com – Bupati Nurhayanti, tidak mempermasalahkan jika anak buahnya merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bahkan Bupati yang selama hampir dua tahun memimpin Kabupaten Bogor meminta wartawan menunjukan aturan hukum yang melarang pejabat publik merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMD.
“Coba tolong tunjukan aturan mana yang melarang pejabat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMD,” tegas Bupati Nurhayanti, kepada wartawan baru-baru ini.
Sebagai informasi, di Kabupaten Bogor ada sejumlah pejabat setingkat kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang merangkap sebagai komisaris di BUMD. Padahal dalam Pasal 17 hurup Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 ditegaskan, seorang pelaksana jabatan publik, dilarang merangkap sebagai komisaris, pengurus organisasi yang berasal dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
“Keberadaan seorang pejabat pemerintah di jajaran komisaris BUMD tentunya sangat merugikan, terutama bagi perusahaan, sebab meski kerjanya tidak ada, namun perusahaan harus membayar mereka, tentunya dengan gaji yang tidak kecil,” ungkap Direktur Eksekutif Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Anggota Komisi II DPRD Hendrayana, yang mengungkap soal adanya pejabat merangkap komisaris di BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, meminta Bupati Nurhayanti menarik para pejabat tersebut, karena bila tidak bisa dituding mengangkangi aturan hukum. “Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 kan sudah gamblang dan tegas melarang rankap jabatan bagi seorang pejabat publik dan aturan itu harus ditaati,”tegasnya.
Sekrertaris Daerah Adang Suptandar ketika dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan meninjau ulang keberadaan para PNS yang nyambi jadi komisaris di beberapa BUMD.
“Kalau memang ada aturan yang tegas melarang PNS duduk di komisaris BUMD secara permanen akan kita tinjua ulang keberadaannnya, karena jujur saja, pemkab juga tak mau dituding melanggar aturan hukum,” tegasnya singkat.
Dari informasi yang dihimpun, pejabat yang menjadi komisari di BUMD tiap bulannya mendapatkan gaji antara Rp 10 hingga Rp 15 jutaan, kendati kerjanya hanya nampang nama saja. (zahra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *