bogorOnline.com
Pelaku penusukan bocah perempuan tujuh tahun Sarah Jesica Sitorus dan ibunya, Yunida (30) sudah ditangkap Polsek Citeureup, Jumat (12/2/16). Pelaku berinisial NFB (31), warga Citeureup, Kabupaten Bogor, ditangkap saat sedang siap berangkat kerja.
Informasi yang didapat bogorOnline.com, tersangka melakukan penusukan yang pada saat itu korban mencoba melindungi ibunya, sehingga pelaku menusuknya dibagian dada dan tembus ke hati membuat korban meninggal dunia.
Tersangka dikenakan pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Pasal 80 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Bapa dari korban penusukan Sarah (7), Binahar Sitorus (34) mengatakan, jenazah anaknya saat ini masih berada di rumah duka ditemani keluarga dan kerabat korban. Pihaknya berharap kepada aparat ke Polisian.
“Untuk segara menangkap si pelaku yang sudah menghilangkan nyawa anaknya tersebut,” harapnya.
Setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS), Sentra Medika Cibinong guna mendapatkan perawatan, bocah bernama Sarah Jessica Sitorus (7) korban penusukan oleh seorang lelaki. Di Perumahan Taman Kenari Jagorawi (TKJ) Blok 4C, No 17 RT113, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.(rul)