Perusahaan Tambang Wajib Bangun Jalan

Cibinong – bogoronline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Bogor tak akan ditutup, kendati perizinan pertambangan sekarang diambil alih pemerintah provinsi.
Pemprov Jabar kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Pemrov Jabar Anang Sudarna, kepada wartawan baru-baru ini mengakui keberadaan perusahaan tambang galian C di Kabupaten Bogor ini banyak merusak jalan, karena banyaknya truk-truk pengangkut galian yang beroperasi.
“Tapi kita juga tak mungkin menutup perusahaan galian itu, karena bahan-bahan galian itu dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti di Jakarta dan daerah Jabodetabek lainya,” kata Anang.
Anang mengatakan, sebagai solusinya, Pemprov Jabar mendesak seluruh perusahaan galian yang beroperasi di Kabupaten Bogor, seperti di Rumpin, Parung Panjang dan Cigudeg, membangun jalan sendiri. “Solusi ini yang kita tawarkan, selain mencegah terjadinya kerusakan jalan milik kabupaten, langkah ini sekaligus menghindari terjadinya konflik dengan warga,” ungkap ketua pengendalian dampak pertambangan galian C ini.
Anang menjelaskan, pengambilalihan perizinan tambang dari kabupaten/kota ke provinsi ini, bertujuan untuk pengendalian, karena kata dia, gara-gara izin diserahkan kedaerah, dalam praktik di lapangan kerap terjadi konflik antar daerah.
Namun demikian, Anang mengatakan, kabupaten/kota masih berperan dalam penerbitan izin usaha pertambangan, karena masalah terkait izin lingkungan masih ditangangi daerah. “Dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP), pemprov masih melibatkan daerah, jadi tak semuanya izin diambil oleh provinsi,” ujarnya.
Pada bagian lain Anang mengancam akan menempuh jalur hukum kepada perusahaan tambang yang tak melaksanakan reklamasi. “Pemulihan kondisi areal tambang atau reklamasi merupakan kewajiban setiap perusahaan tambang, bila mereka menghindar dari kewajibannya, kita tak akan segan-segan menyelesaikan lewat jalur hukum,” tegasnya.
Anang berjanji akan melaksanakan audit investigasi terhadap dana jaminan reklamasi. “Audit ini untuk memastikan, apakah reklamasi yang dilakukan si perusahaan tambang sudah sesuai aturan atau malah sebaliknya asal-asal,” ungkapnya. (zap)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *