Jabodetabek:Ada Lada Serta Ketumbar Mengadung Pemutih

bogorOnline.com
Disadur dari salah satu media online nasional, asyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli lada dan ketumbar di pasaran. Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menggeledah gudang pengolahan dan pemasaaran lada dan ketumbar bercampur zat kimia atau pemutih pakaian berbahaya bagi kesehatan.

“Kami mengungkap kasus penggunaan bahan berbahaya tambahan terhadap lada dan ketumbar. Tujuannya untuk meningkatkan nilai kualitas dari lada dan ketumbar, namun dengan cara yang tidak dibenarkan,” ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/16).
Dikatakan Agung, penggunaan bahan kimia berbahaya itu sudah dicek di Pusat Laboratorium Forensik Maber Polri. Hasilnya, kadar lada dan ketumbar di atas ambang batas.
“Ditemukan kadar di atas ambang batas. Kami coba konfirmasi kepada saksi ahli di Kementerian Pertanian bahwa ambang batasnya 0,03, sedangkan yang terkandung dalam lada maupun ketumbar tersebut 7,5 dan 0,5. Jadi jauh di atas ambang batas yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu, maka dapat mengakibatkan gangguan kesehatan.
“Jangka pendek mau pun jangka panjang berbahaya bagi kesehatan. Apakah iritasi di bagian lambung, perut kembung yang sifatnya ringan, atau kalau sampai ambang batas sering dikonsumsi itu bisa mengakibatkan sakit-sakit yang serius,” katanya.
Agung menyampaikan, polisi sudah menangkap pemilik gudang lada dan ketumbar berinisial E (44), di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang, medio Februari 2016 lalu. Dia sudah beroperasi sekitar delapan tahun dengan omzet Rp 100 juta per bulan.
Menurutnya, tersangka E mencampurkan dua zat kimia berbahaya berupa Hidrogen Peroksida (H2O2) dan Sodium Bicarbonate (NaHCO3).
“Kalau Hidrogen Peroksida sering digunakan untuk anti jamur, pemutih gigi, pemutih pakaian, atau untuk industri pembuatan senyawa roket. Senyawa tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk tambahan pangan. Namun, Sodium Bicarbonate itu masih boleh tapi ada ambang batasnya 0,03. Di atas itu dikhawatirkan akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Ia menuturkan, tersangka E mendapatkan bahan baku lada dari Sumatera dan Sulawesi.
“Kemudian itu diolah di sini, dicampur bahan kimia untuk peningkatan nilai, dan dikembalikan kepada pasar di daerah Jabodetabek, Jawa Tengah, dan lainnya,” tandasnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *