PT.LKM Bogor Kembali Digugat di PN Cibinong

Cibinong – bogoronline.com – Setelah sebelumnya digugat oleh Syaeful Anwar selaku pimpinan direksi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Bogor, kini PT.Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bogor kembali digugat secara perdata oleh Ahmad Tobari selaku pimpinan cabang Gunung Sindur PDPK Bogor melalui kuasa hukumnya Usep Supratman ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (10/03).

Usep Supratman kepada wartawan menuturkan, gugatan di PN Cibinong dengan nomor 68/Pdt.E/2016.PN.CBi itu karena kliennya tersebut merasa dirugikan atas keputusan PT.LKM melalui surat keputusan (SK) Nomor :01/PT.LKM/DIR.SK yang isinya tentang pemberhentian sebagai pimpinan cabang Gunung Sindul PDPK Bogor.

“Kami melayangkan gugatan ke PN Cibinong dengan para tergugat Direksi dan Dewan Komisaris PT.LKM Bogor. Karena terhitung tanggal 04 Januari 2016, klien kami diberhentikan oleh PT.LKM Bogor melalui SK, padahal klien kami menjabat sebagai pimpinan PDPK Bogor Cabang Gunung Sindur diangkat berdasarkan SK dari direksi PDPK Bogor,” tuturnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Cibinong itu, pengguggat mengajukan gugatannya berdasarkan kerugian materil sebesar Rp 2 Miliar dan kerugian immateril sebesar Rp. 2 Miliar.

Menurut Usep, selama menjadi pimpinan PDPK Bogor Cabang Gunung Sindur tersebut telah mendapatkan nasabah sebanyak kurang lebih 2.200 nasabah dengan nilai simpanan mencapai Rp 4,7 Miliar dan telah menyalurkan pinjaman modal kepada masyarakat sebesar Rp. 5,6 Miliar.

“Klien kami menganggap sah apabila dirinya diberhentikan oleh Direksi PDPK Bogor, karena sebelumnya tidak pernah diangkat dan diberikan surat tugas oleh para tergugat. Untuk itu, kami menganggap hal ini merupakan ” imbuhnya.

Ahmad Tobari menambahkan, meskipun PDPK telah bertranformasi menjadi PT.LKM, tetapi berbeda dasar hukumnya dan semestinya PT.LKM memberikan SK yang baru. “Ini bukan memberikan Surat tugas yang baru, tetapi malah memberhentikan saya sebagai kepala cabang,” ungkapnya.

Sementara itu, Heri Suhendar selaku Direktur Utama PT.LKM Bogor belum dapat dimintai tanggapannya terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan cabang Gunung Sindur PDPK Bogor karena seluler yang biasa dipakai tidak aktif ketika dihubungi. (adi)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *