bogorOnline.com
Ratusan unit sepeda motor tanpa surat-surat hasil razia dari berbagai wilayah Kabupaten Bogor disita Polres Bogor Jumat (30/9/16).
Wakapolres Bogor, Kompol Dian Setiawan mengatakan, sebannyak seratus dua puluh dua kendaraan bermotor bodong itu, berhasil diamankan dari oprasi razia yang digencarkan oleh Polres Bogor melalui Polsek yang ada diwilayah mereka masing-masing.
“Motor tersebut hasil operasi selama bulan September ini, kita sita dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” kata Dian saat ditemui bogorOnline.com di halaman depan Polres Jumat (30/9/16).
Dian menambahkan, untuk jumlah tersangka yang sudah diproses sebanyak 15 orang dari wilayah Bantargebang, Sukmajaya dan Depok. Maka sampai saat ini, pihaknya masih menulusuri ada 4 kasus lagi. Kemudian untuk para pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Sedangkan sebagai penadah kita kenakan pasal 46 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya.(rul)





