Satu Persatu, Penjual Lahan Sekolahan SDN 01 Cikeas Udik Masuk Bui

Cibinong – bogoronline.com – Polres Bogor melalui Unit III Reskrimsus terus mendalami upaya penjualan lahan sekolahan seluas 4.197 meter persegi yang ditempati SDN Cikeas Udik 01, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang diduga dijual belikan oleh sekelompok orang. Kini sebanyak tiga orang yang diduga menjual lahan milik pemerintah tersebut telah mendekam di tahanan Polres Bogor.

“Kami telah menahan sebanyak tiga orang terkait upaya penjualan lahan milik sekolahan SDN 01 Cikeas Udik, mereka adalah Goer selaku penjual, Ookta staf di Desa Cikeas Udik dan Sopianto selaku Sekdes. Ketiganya diduga melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Kanit III Reskrimsus Polres Bogor Iptu Azi Lesmana kepada Harian Pelita, Rabu (28/09).

Menurut Azi, kasus yang ditanganinya tersebut meskipun dalam upayanya para pelaku tersebut menjual lahan milik pemerintah, namun pihaknya tidak dapat menjeratnya dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena menurutnya pemerintah tidak mengalami kerugian. “Inspektorat tidak dapat menghitung kerugian atas upaya penjualan lahan tersebut, sehingga kami tidak dapat menerapkan UU Tipikor, tetapi kami menerapkan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
buy prednisone online https://annalsofhealthresearch.com/lib/pkp/includes/php/prednisone.html no prescription

Tidak menutup kemungkinan, kata Azi, para pelaku lainnya bakal menyusul Sekdes Cikeas Udik, karena dalam upaya penjualan lahan tersebut banyak melibatkan perantara dan banyak yang menikmati uang hasil penjualan meskipun sebagian pelaku telah mengembalikan uang tersebut kepada pembelinya. “Termasuk Kades juga akan kami periksa kembali,” ungkapnya.

Pantauan Harian pelita di Polres Bogor, Kades Cikeas Udik Mohamad Haris juga turut diperiksa penyidik Unit III. Haris bersama rombongan tiba di Polres Bogor sekira pukul 18.30 WIB dan langsung masuk ke ruang penyidikan.

Sementara itu, kuasa hukum Goer Johan Pakpahan mempertanyakan penyidik Polres Bogor, karena pada laporan awal laporan yang masuk ke Polres Bogor merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset negara, namun dalam perjalanan berubah menjadi penipuan dan penggelapan.

“Kami mempertanyakan, karena dalam jual beli tersebut melibatkan PPAT dan banyak pihak yang terlibat. Saya sebagai kuasa hukum, semua yang terlibat termasuk yang menerima uang dan yang mencairkan cek di Bank juga harus ditahan sehingga tidak ada diskriminatif,” ungkapnya. (di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *