Mulai 2017, Guru PNS Wajib Kerja 8 Jam Sehari

beranda, Headline899 views

BogorOnline.com, JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan aturan anyar bagi guru PNS. Yakni, mereka wajib ada di sekolah selama 8 jam setiap harinya.

“Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi,” kata Muhadjir di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, dilansir detik.com, Senin (24/10/2016).

Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.

Aturan ini juga bersentuhan dengan wacana ‘full day school’. Tetapi program ‘full day school’ itu nantinya diberi nama berbeda.

“Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB,” kata Muhadjir. (Cex/Det)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *