Cibinong, bogoronline – Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah yang membatasi kawasan dan iklan dan hal lain yang berkaitang dengan rokok itu diperkirakan akan membuat Pemda kehilangan 20 persen PAD, atau sekitar Rp400 miliar dihitung dari PAD saat ini sebesar Rp 3 Triliun.
“kita tanya ke daerah lain, (yang sudah menerapkan KTR) ada potensi hilang hingga 20 persen, tapi itu tidak akan lama, karena nanti ada sumber lain yang masuk,” ujar sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor, Erwin Suryana.
Potensi kehilangan PAD itu antarablain bersumber dari pemasangan iklan reklame dan juga kegiatan sponsorship yang melibatkan perusahaan rokok. Setelah Perda KTR disahkan, di kabupaten Bogor sudah tidak bileh lagi ada pemasangan iklan rokok dan juga kegiatan yang diaponsori oleh perusahaan rokok. “mereka tidak boleh pasang tapi kan nanti ada perusahaan lain, saya kira itu tidak masalah,” katanya.
Kabid P2PKL Dinkes Kabupaten Bogor, dr Kusnadi menambahkan, saat ini pihaknya sudah mulai mensosialisasikan perda tersebut di masyarakat. soal masih adanya iklan rokok di papan reklame, menurut Kusnadi hal itu karena masih ada ikatan kontrak sebelum Perda tersebut disahkan. “setelah kontrak habis sudah tidak boleh lagi diperpanjang, apalagi izin baru,” tegasnya
Dinkes, lanjutnya, bersama instansi terkait akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi pelaksanaan perda KTR. “terutama untuk mengawasi tidak ada yang merokok di kawasan tanpa rokok,” tandasnya (ful)





