Cibinong-bogorOnline.com- terkait tuduhan yang dilayangkan Pita Uli atas sengketa kepemilikan lahan seluas 2.450 meter persegi yang terletak di jalan raya Jakarta-Bogor KM 39, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, kepada Lucky Tan, dibantah olehnya.
Melalui kuasa hukumnya, Sandy Suhardianto mengatakan, tuduhan adanya intimidasi dari tergugat, menurutnya hal ini tidak beralasan dan sama sekali tidak dibenarkan. “Tidak ada yang mengintimidasi, intimidasi seperti apa yang dilakukan, itu tidak ada, bahkan ketika Sabar Tahi Halomoan datang, klien kami menyambut baik. Apalagi sampai adanya pemukulan dan penyekapan,” kata Sandy kepada BogorOnline.com, kemarin.
Menurut Sandy, kliennya membeli tanah beserta bangunan tersebut berdasarkan hasil lelang yang diselenggarakan oleh negara.
buy flagyl online rxbuywithoutprescriptiononline.net/dir/flagyl.html no prescription
“Klien kami beli dari hasil lelang yang diselenggarakan oleh negara bukan lelang perorangan. Dan kita menempuhnya juga dengan cara dan prosedur yang telah sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Terkait dengan pemberian uang kerohiman, dirinya juga mengakui bahwa kliennya telah memberikan kepada sejumlah orang. “Meskipun klien kami telah membeli, tapi klien kami juga memiliki kebijaksanaan dengan memberikan uang kerohiman kepada orang-orang yang telah menunggu tanah dan bangunan tersebut, termasuk semua ahli waris. Tapi, salah satu ahli waris yakni Pita Uli ini tidak mau diberikan uang kerohiman, dikasih Rp 20 juta tidak mau, dikasih Rp 100 juta juga tidak mau, malah meminta Rp 5 miliar, kan sama saja beli tanah dan bangunan dua kali,” ungkapnya.
Kini, perkara Perdata nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Cib telah dalam tahap akhir dalam persidangan. Semestinya, Kamis (20/10) kemarin dijadwalkan putusan, namun diundur sampai dengan tanggal 03 November. (di)