Laode: Pemerintah Ingin Semua Ormas Terdaftar

bogorOnline.com-

Saduran dari salah satu media online nasional, seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) diharapkan terdaftar. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui keberadaan setiap ormas.

“Kita menginginkan semua ormas terdaftar,” kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Laode Ahmad P Balombo, Jumat (9/12/16).

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Ormas hanya mengatur ormas yang berbadan hukum dan tidak. “Tapi untuk ormas yang tidak terdaftar, kita tidak memiliki instrumen hukum,” jelasnya.

“Memang semua punya kebebasan berserikat berkumpul. Dengan UU 17/2013, pemerintah bertugas membina ormas, tapi kalau tidak terdaftar bagaimana?” tanyanya.

Dia menegaskan, pendaftaran ormas nantinya menjadi salah satu kemungkinan poin revisi UU Ormas. Pendaftaran, lanjutnya, tidak akan dipersulit. “Supaya setiap masyarakat yang bentuk ormas mendaftar, sebab prosedurnya mudah,” tegasnya.

Pada bagian lain, dia mengatakan, penyederhanaan sanksi juga bakal diatur dalam revisi. “Mungkin sebagai gambaran, kalau tiga tahapan (peringatan) mungkin jadi sekali saja,” katanya.

Sekadar diketahui, pada Pasal 61 UU Ormas disebutkan bahwa sanksi administratif kepada ormas yang melanggar berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis tersebut yakni peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga. Apabila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, pemerintah atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian bantuan dan/atau hibah dan/atau penghentian sementara kegiatan.

“Tahapan penerapan sanksi terlalu panjang, sehingga akan diatur supaya lebih singkat dan rigid,” pungkas Laode.(rul)