Menunggu Perbup, 3 Desa Di Jonggol Siap Laksanakan Pilkades

BogorOnline.com, Jonggol-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak di 68 desa se-Kabupaten Bogor, menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

 

Hajat desa yang akan digelar pada 12 Maret 2017 itu, 3 diantaranya di Kecamatan Jonggol. Ketiga desa itu masing-masing Desa Sukajaya, Sukagalih dan Cibodas.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintah Kecamatan Jonggol Bejo Santoso mengatakan, pelaksanaan pilkades mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor. 6 tahun 2016. Namun tehnik pelaksanaannya berupa Perbup belum diturunkan.

 

“Untuk Kecamatan Jonggol, semua sudah siap. Hari ini dilaksanakan pembentukan panitia Desa Sukajaya. Kemarin, Selasa (13/12) panitia pilkades Cibodas sudah dibentuk. Tinggal menunggu perbupnya,” kata Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggol kepada bogorOnline.com, Rabu (14/12).

 

Menurutnya, dengan terbentuknya kepanitiaan, maka 1 tahapan pilkades sudah dilaksanakan. Tinggal melaksanakan tahapan selanjutnya.

 

“Tahapan itu terutama pembukaan pendaftaran calon kades sampai pelaksanaan pemilihan. Saya harap agar panitia yang telah dipilih dapat berdiri ditengah, tanpa memihak kepada salahsatu calon,” harap Bejo Santoso. (Yusuf)