BogorOnline.com — Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) menyatakan siap mengepung Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Aksi besar-besaran bersama para penggarap bakal digelar untuk menolak klaim PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT MNC Land atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) eks PTP XI di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Sekadar informasi, tanah garapan HGU eks PTP XI di Desa Pasir Buncir seluas kurang lebih 92 hektar. Sejak puluhan tahun telah dikuasai secara fisik oleh puluhan petani penggarap sebagai sumber penghidupan mereka.
Gejala konflik antara penggarap dengan korporasi mulai terjadi sejak lima tahun lalu. Lokasi tanah garapan eks PTP XI tersebut pernah diakui oleh MNC Land sehingga memasang plang di lokasi sehingga berbenturan dengan warga penggarap. Tahun 2026 ini, PT BSS juga ikut mengklaim lokasi tersebut. Kedua perusahaan mengaku memiliki bukti kepemilikan berdasarkan risalah lelang dari Kementerian Keuangan RI.
Puluhan petani penggarap yang mulai merasa resah dengan kehadiran korporasi kemudian menguasakan persoalan tersebut kepada AMBS.
“Kami mendapat kuasa dari para penggarap di Desa Pasir Buncir untuk memperjuangkan nasib mereka yang sejak berpuluh-puluh tahun menguasai fisik tanah garapan eks PTP XI. Oleh karena itu kami akan menggelar aksi besar-besaran di BPN Bogor,” ungkap Ketua AMBS, Muhsin, S.IP., Selasa 14 Juli 2026.
Muhsin menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran sejak tanah garapan eks PTP XI berakhir telah kembali ke negara dan dikuasai oleh para penggarap.
“Bukti lainnya yang terbaru adalah bidang tanah eks PTP XI yang dimohon oleh Pemerintah Desa Pasir Buncir melalui program PTSL seluas 27 hektar telah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas nama 11 orang,” jelasnya.
Tokoh masyarakat Desa Pasir Buncir sekaligus salah seorang penggarap, Bubung Syaiful Arsyad, mengaku telah menggarap lahan eks PTP XI lebih dari 10 tahun.
“Saya memanfaatkan tanah garapan untuk bercocok tanam seperti juga yang dilakukan para penggarap lainnya. Kami bersyukur di tanah garapan eks PTP XI ini tidak berdiri bangunan liar seperti vila. Kami murni bertani. Maka ketika ada klaim dari perusahaan jelas kami resah,” ungkap dia.
(Acep Mulyana)





