Polsek Gunung Putri Ungkap Penggelapan Perhiasan Ratusan Juta di Kota Wisata, Dua Karyawan Ditangkap

bogorOnline.com-GUNUNG PUTRI
Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah toko perhiasan di kawasan Kota Wisata, Kabupaten Bogor, Rabu (5/8/26). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang karyawan toko berinisial J dan T yang diduga nekat mengembat aset tempatnya bekerja hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp635.666.900,00.

​Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko berinisial Y. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penggelapan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Mei hingga Juli 2026.

​”Para pelaku memanfaatkan masa kerja dan kepercayaan yang diberikan pemilik toko di mana T telah bekerja selama 6 tahun dan J selama 5 tahun untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

Modus Operandi: Pelaku T berperan memanipulasi laporan penjualan hingga terjadi selisih antara data dan stok fisik. Sementara itu, pelaku J bertugas mengambil serta menguasai perhiasan milik toko.

Penjualan Barang Bukti: Perhiasan yang digelapkan dijual ke sejumlah lokasi di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Hasil penjualan dibagi rata dan dibelikan barang-barang pribadi seperti perhiasan baru, logam mulia, jam tangan, hingga sebuah tablet.

Kronologi Penangkapan: Aksi keduanya terbongkar pada 1 Agustus 2026 setelah rekan kerja mencurigai gerak-gerik mereka. Saat tas salah satu pelaku diperiksa, ditemukan logam mulia 0,1 gram dan beberapa unit perhiasan. Pemilik toko lantas melaporkan temuan tersebut ke Polsek Gunung Putri.

​Unit Reskrim Polsek Gunung Putri bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, hingga menyita sejumlah barang bukti hasil pengembangan perkara. Saat ini, pelaku J dan T telah ditahan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses legal formal.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kompol Hillal mengingatkan para pelaku usaha agar rutin memperketat pengawasan internal dan audit stok secara berkala demi mencegah kasus serupa terulang.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *