Bogoronline.com, Jasinga – Tim saber Pungli krmbali melalukan operasi tangkap tangan (OTT), dua oknum anggota DLLAJ Kabupaten Bogor berinisial SL (52) dengan ES (43). Keduanya ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya Jasinga penghubung Rangkasbitung di Desa Jasinga Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Jumat 06/01/2017.
Polisi menemukan 2 (dua) orang petugas DLLAJ yang masih memungut uang retribusi hingga sore hari. Karena hal tersebut maka kapolsek bersama anggota memeriksa 2 (dua) orang tersebut ternyata ditemukan uang sejumlah Rp. 51 ribu dan juga mengaku bahwa tidak semua angkutan barang yang lewat pos tersebut diberikan karcis retribusi. Kemudian ditemukan pula Karcis Retribusi sebanyak 30 lembar tahun 2016 dan 5 lembar karcis tahun 2014.
“Karena memiliki karcis yang sudah lewat masa berlakunya,
kemudian polisi menanyakan surat tugas, setelah diperlihatkan ternyata surat tugasnya belum diperbaharui untuk 2017,” ujar Kapolsek Jasinga, AKP Sudarsono, dalam pesan tertulis.
Kata dia, dua oknum anggota DLLAJ yang ditangkap itu memungut uang dari kendaraan angkutan barang yang lewat, sebesar Rp. 500 s/d Rp. 1000,- dengan ada yang diberikan karcis retribusi dan ada yang tidak diberi.
“Karcis retribusi parkir tepi jalan umum tersebut dikeluarkan oleh DLLAJ Kabupaten Bogor dengan tahun 2014 dan tahun 2016,” kata kapolsek.
“Kegiatan operasional dimulai jam 09.00 Wib sampai dengan jam 20.00 wib setiap harinya,” imbuhnya.
Dari pengakuan kedua orang oknum tersebut biasanya diwajibkan memberi uang setoran Rp. 50 ribu kepada Roni yang bertugas sebagai Korwil di Pos DLLAJ Jalan Raya Leweung Kolot Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
Setelah memberi setoran, masing masing petugas tersebut masih meminta pungutan yang hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi dengan penghasilan yang di dapatkan berkisar Rp. 30 ribu per orang.
“bahwa 2 (dua) orang tersebut merupakan tenaga sukarelawan sebagai petugas pos retribusi parkir yang bekerja pada DLLAJ Kabupaten Bogor. Surat Tugas masing masing petugas tersebut juga belum di perbaharui,” ujarnya.
Kemudian kedua pelaku hanya diberikan arahan dan pembinaan agar tidak melakukan lagi perbuatannya tersebut dan segera melengkapi kembali administrasi tugasnya, sebagai mana arahan dari kapolres kabupaten Bogor, pungkasnya,
Sebelumnya polisi juga mengamankan pelaku “Pungutan Liar” ( Pungli ), pada hari Jumat , tgl 06-01-2017 jam 10.00 Wib di Jalan Raya Narogong Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor, berdasarkan.
Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 73 ribu,10 lembar karcis retribusi yang sudah terpakai dengan nilai @Rp. 1000,-. Polisi juga mengamankan SA (37),.PNS DLLAJ (mul)